Memahami Syariat secara Kaffah

Syari at itu suci karena merupakan pedoman dan ajaran dari Allah untuk manusia Syariat adalah agama itu sendiri Sebagai jalan dan pedoman hidup syariat melingkupi seluruh kehidupan manusia dari keimanan ibadah dan kehidupan sosial Kata syari at terdapat sebanyak lima kali di dalam al Qur an Kelima ayat tersebut terdapat dalam Q S al Syura 42 13 21 al A raf 7 163 al Ma idah 5 48 dan Q S al Jasyiyah 45 18 Dari berbagai ayat tersebut syariat diartikan dengan jalan yang digariskan Tuhan untuk menuju kehidupan yang lebih baik manusia Konsep syari at dengan demikian adalah nilai pedoman dan aturan dari Allah untuk keyakinan dan tindakan kehidupan manusia Kata kunci memahami Syariat adalah sebagai pedoman dan aturan Allah yang diturunkan kepada Rasul untuk memperbaiki dan mengatur kehidupan manusia ke arah yang baik Dalam syariat ini muncul pedoman keimanan peraturan ibadah dan norma kehidupan sosial kemasyarakatan Syariat adalah sebuah kata yang memiliki makna luas yang tidak sebatas hukum dan aturan Islam semata tetapi menyangkut moral akhlak dan pengetahuan Rasul adalah pembawa dan penyampai syariat Allah kepada manusia melalui kitab suci yang berisi pedoman yang universal dan bersifat umum Kitab suci dengan demikian adalah sumber Syariah yang bersifat umum Karena bersifat umum Rasul bertindak untuk menjelaskan makna dan tujuan syariat yang ada dalam sumber itu Karena itulah perkataan tindakan dan persetujuan Rasul menjadi sumber kedua dalam memahami syariat Baca Juga Beribadah dalam Pendekatan Islam Kaffah Posisi hadist menjadi sangat penting sebagai penjelas dalam memahami sumber pertama syariah Qur an Pentingnya hadist karena ia sebagai penjelas dari sumber pertama Rentetan ini sebagai Firman allah untuk mentaati Allah dan mentaati Rasul Sampai pada tahan sumber ini semua ulama sepakat untuk menjadikan keduanya sebagai pegangan Qur an sebagai sumber utama dan hadist sebagai sumber kedua sebagai penjelasan Syariah dan hal yang tidak diterangkan dalam Qur an Dua sumber ini harus ditaati sebagaimana bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul Pada perkembangan selanjutnya persoalan umat terus berkembang sementara pembawa risalah sebagai penjelas sumber hukum telah berpulang ke rahmatullah Lalu apakah dua sumber itu sudah cukup memayungi umat dari berbagai persoalan keumatan yang terus berkembang Jawabannya cukup Nabi telah memberikan ketegasan tentang keselamatan dengan berpegang pada dua warisan itu Qur an dan sunnah Rasul Tidak ada sumber syariat lagi di luar itu Namun memahami dua sumber utama tersebut membutuhkan ilmu Kedudukan ilmu sangat penting untuk menggali dua sumber di atas agar mashlahah Syariah dapat dirasakan sepanjang zaman Di sinilah kedudukan ulama dan mujtahid Islam menjadi penting dalam posisi ketiga melalui berbagai karya dan pemikirannya Hal ini menjadi salah satu isyarat Allah untuk mentaati Allah Nabi dan para ulil amri yakni orang yang menguasai hal keagamaan dan kemasyarakatan Maka tidak mengherankan jika Nabi mewariskan Qur an dan Hadist kepada umat Islam tetapi Nabi juga menjadikan ulama sebagai pewaris para Nabi dan Rasul Ulama dengan demikian bertugas menjaga warisan Islam bernama Qur an dan hadist sebagai sumber dan pegangan kesalamatan umat Ulama pasca Nabi wafat dari kalangan sahabat tabiin dan tabi tabiin serta ulama salafus shalih memamahi arti tanggungjawab ini dengan menggali dua sumber syariat dengan penuh ketekunan keuletan dan kompetensi keilmuan yang luar biasa Ulama ulama tersebut menjadi mujtahid sekaligus mujahid dalam Islam yang berjuang mewariskan syariat hingga ke tangan kita har ini Ulama telah berperan penting dalam menghadirkan sumber syariat Islam dalam berbagai ilmu Ilmu tentang syariat yang berkenaan dengan hukum syariat dikenal dalam khazanah Islam dengan ilmu fikih Ilmu tentang syariat yang berkenaan dengan keyakinan dengan disebut dengan ilmu kalam Ilmu tentang syariat yang berkenaan dengan moral dan etika umat disebut dengan ilmu akhlak Di samping itu perlu perangkat keilmuan lainnya dalam memahami syariat Islam yang terhampar luas Qur an sebagai sumber merupakan petunjuk yang abadi Sehingga keabadian ini menuntut berbagai ilmu dalam memahami Qur an seperti ulumul qur an sementara hadist dipentingkan untuk memahami konteks matan dan sanad hadist Dua sumber ini menjadi pedoman tetapi sekaligus menjadi rujukan dalam mengembangkan keilmuan sehingga sumber syariat bisa selalu mampu menjawab tantangan zaman Memahami dan menjalankan syariat yang hanya terpaku tekstual memahami Qur an dan Hadist bukan hanya mengkerdilkan ulama yang telah berjuang terhadap keilmuan Islam tetapi juga akan mengkerdilkan sumber syariat itu sendiri Bersyariah secara kaffah berarti memahami Qur an dan hadist sebagai sumber utama dalam kehidupan sehari hari dengan merujuk pada bangunan keilmuan yang telah dibangun ulama salaf dalam memahami sumber tersebut Ada ketersambungan sanad keilmuan agar menjamin kualitas menjalankan syariat kita terjaga

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …