tafsir khilafah
tafsir khilafah

Mengangkat Pemimpin Wajib, Lalu Bagaimana Mendirikan Khilafah?

Beberapa kali para pengasong khilafah sering mengatakan bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang ada dalam Qur’an sehingga tidak perlu takut dengan khilafah. Kenapa khilafah ditolak? Bukankah khilafah adalah ajaran Islam yang diperintahkan Rasul? Kenapa mengingkari khilafah yang sudah jelas ada dalam al-Qur’an?

Karena keyakinan inilah kemudian muncul permainan narasi bahwa menolak khilafah berarti menolak ajaran Islam. Lebih eksplisit menolak gagasan khilafah seperti yang diusung oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berarti menolak ajaran Islam. Bahkan ketika ormas ini dinyatakan dilarang pun seolah muncul narasi negara mendzalimi ormas Islam.

Sebenarnya, kita harus menjernihkan ini agar tidak sekali lagi masuk dalam narasi yang menjebak seperti keinginan para kelompok pengusung khilafah. Penulis ingin menganalogikan persoalan ini semisal ketika kita berbicara masalah jihad. Jihad adalah ajaran Islam. Siapapun tidak mau meragukan jihad sebagai doktrin dalam Islam.

Namun, pertanyaannya ketika orang menolak aksi bom bunuh diri yang bagi kelompok teroris dianggap jihad apakah kita menolak jihad? Apakah dengan menolak cara jihad dengan bom bunuh diri berarti kita sedang menolak jihad?

Lalu, kita melangkah dalam narasi berikutnya, apakah mereka yang menolak gagasan khilafah HTI berarti menolak ajaran Islam? Apakah negara-negara yang melarang HTI terutama negara-negara muslim di Timur Tengah berarti negara itu melarang Islam?

Sampai di sini cukup jelas untuk tidak terjebak pada permainan narasi pengasong khilafah yang selalu mengatasnamakan ajaran Islam. Khilafah adalah bagian dari sejarah Islam. Itulah fakta yang tidak perlu ditolak. Apakah Rasulullah mengajarkan sistem khilafah? Tentu tidak! Khilafah adalah ijtihad para sahabat untuk melanjutkan bangunan politik di Madinah. Sehingga praktek dan sistem politik itu sangat beragam dari masa ke masa.

Sistem pemerintahan khilafah tidak ada di dalam Alquran dan hadis, tetapi murni ijtihad politik ulama pada masa itu berdasarkan tantangan waktu dan tempat masing-masing. Dalam konteks saat ini, banyak Negara-negara Islam dalam bentuk pemerintahan sangat berbeda-beda. Khilafah bukan bagian dari ajaran Islam, tetapi pemikiran keislaman.

Kewajiban umat Islam adalah memilih dan mengangkat pemimpin. Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) adalah wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin.  Namun, Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya.

Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajarankan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.

Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. 

Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia. Namun, walaupun tidak wajib mendirikan khilafah bukan berarti menggugurkan kewajiban memilih pemimpin.

Ketika ditanyakan kenapa harus takut dengan khilafah bukankah hanya fakta sejarah? Sebagai suatu fakta sejarah khilafah tetap dipelajari, tetapi mendirikan khilafah di tengah negara yang sudah mapan dan sudah ada pemimpin dan kesepakatan bersama antar warga negara adalah bagian dari bughat (pembangkangan). Justru upaya mendirikan khilafah di tengah negara dan pemimpin yang ada adalah bentuk bughat.

Karena itulah, bukan hanya di Indonesia, negara-negara muslim di Timur Tengah pun pasti melarang aktifitas gerakan khilafah. Pertanyaannya apakah negara muslim seperti Arab Saudi, Mesir, Qatar, Yaman, Sudan, dan lainnya yang tidak mendukung khilafah berarti anti ajaran Islam? Semoga kita tidak lagi disesatkan dengan narasi yang menolak khilafah adalah menolak ajaran Islam.

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

nabi musa

Testament : The Story of Moses di Netflix, Bagaimana Nabi Musa Versi Al-Quran?

Film tentang Nabi Musa di Netflix cukup mendapatkan respon positif dari permisa. Film berjudul Testament …

hakikat zakat fitrah

Hakikat Zakat Fitrah : Laku Spiritual dan Solusi Sosial

Selain berpuasa sebagai bentuk ibadah, Ramadan juga menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kedermawanan …