Achtiname atau yang lebih dikenal sebagai “Perjanjian Nabi Muhammad SAW dengan Kaum Kristen” adalah sebuah dokumen penting yang tidak hanya menggambarkan hubungan damai antara Nabi Muhammad SAW dan komunitas Kristen, tetapi juga bukti kuat perlindungan Islam. Perjanjian ini diberikan kepada para biarawan di Biara St. Catherine yang terletak di kaki Gunung Sinai, Mesir.
Perjanjian tersebut dipercaya dibuat pada tahun 628 M (6 H), sebagai bentuk perlindungan dari Nabi Muhammad SAW kepada kaum Kristen yang tinggal di wilayah Muslim, terutama yang berada di sekitar Biara St. Catherine. Biara ini merupakan tempat suci bagi umat Kristen, yang konon dibangun pada abad ke-6 Masehi oleh Kaisar Romawi Timur, Justinianus I. Biara ini merupakan salah satu biara tertua yang masih berfungsi hingga sekarang.
Selama masa kenabian Muhammad, umat Islam mulai berkembang dan menyebar ke berbagai wilayah, termasuk yang dihuni oleh komunitas non-Muslim seperti Kristen dan Yahudi. Para biarawan khawatir akan keselamatan mereka dan tempat ibadah mereka. Untuk itu, Nabi Muhammad SAW memberikan perlindungan kepada biara tersebut melalui Achtiname.
Isi Perjanjian
Isi Achtiname menekankan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan, dan kebebasan beragama bagi umat Kristen. Beberapa poin penting dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
- Perlindungan Tempat Ibadah: Nabi Muhammad SAW menjamin bahwa gereja-gereja dan tempat ibadah Kristen tidak akan dirusak atau dihancurkan oleh umat Islam.
- Kebebasan Beragama: Umat Kristen bebas menjalankan ibadah dan keyakinan mereka tanpa paksaan untuk memeluk agama Islam.
- Perlindungan dari Ancaman: Nabi Muhammad SAW melarang siapapun untuk merugikan umat Kristen, baik dari segi fisik maupun harta benda. Mereka berhak atas perlindungan penuh dari pemerintah Islam.
- Pembebasan dari Wajib Militer: Umat Kristen tidak diwajibkan ikut serta dalam perang dan tidak dipaksa membayar pajak yang lebih tinggi dari kaum Muslim. Bahkan, Umat Islam wajib berperang dalam melindungi mereka.
- Perlindungan Hak-hak Kemanusiaan: Umat Kristen berhak mendapatkan hak-hak mereka sebagai manusia, termasuk dalam hal peradilan dan perlakuan hukum yang adil.
Penegasan Toleransi Antaragama
Perjanjian ini menunjukkan kebijakan Nabi Muhammad SAW yang sangat menghargai keragaman agama dan budaya. Achtiname mencerminkan upaya Nabi Muhammad SAW untuk membangun hubungan damai dengan komunitas non-Muslim, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada umat Kristen yang tinggal di wilayah Muslim.
Perjanjian ini masih dianggap sebagai salah satu dokumen penting dalam sejarah hubungan Islam dan Kristen. Hingga saat ini, salinan Achtiname masih disimpan di Biara St. Catherine dan menjadi simbol kebebasan beragama dan toleransi yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dokumen asli konon telah dibawa ke Kekaisaran Ottoman di Istanbul pada masa invasi Ottoman di Mesir pada abad ke-16, ketika Sultan Selim I memindahkan beberapa artefak ke sana. Namun, bukti konkret keberadaan fisik dokumen asli tersebut tidak jelas hingga kini.
Terjemahan Isi Perjanjian
Dokumen ini ditulis oleh Ali bin Abi Thalib atas perintah Nabi Muhammad. Berikut isinya :
“Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, sebagai suatu perjanjian bagi mereka yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, kami beserta mereka.
Sesungguhnya aku, para hamba, para pembantu dan para pengikutku membela mereka, karena orang Kristen adalah wargaku; dan demi Allah! aku menahan diri untuk melakukan apapun yang menentang mereka.
Tidak ada paksaan boleh dilakukan untuk mereka.Juga tidak boleh hakim-hakim mereka disingkirkan dari pekerjaannya, maupun para biarawan mereka dari biara-biaranya.
Tidak ada orang yang boleh menghancurkan rumah agama mereka, atau merusakkannya, atau mengambil sesuatupun daripadanya ke dalam rumah-rumah orang Muslim.
Bilamana ada orang yang melakukan hal ini, ia menyalahi perjanjian Allah dan tidak mematuhi Nabi-Nya.
Sesungguhnya, mereka adalah sekutuku dan memiliki perjanjian erat dariku melawan semua yang mereka benci.
Tidak ada orang yang boleh memaksa mereka untuk pergi atau mengharuskan mereka untuk berperang. Orang-orang Muslim harus berperang untuk mereka.
Jika seorang wanita Kristen menikah dengan seorang Muslim, tidak boleh dilakukan tanpa seizin wanita itu. Wanita itu tidak boleh dihalangi untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa.
Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dihalangi untuk memperbaikinya atau kekudusan perjanjian-perjanjian mereka.Tidak ada bangsa (Muslim) yang boleh melanggar perjanjian ini sampai Akhir Zaman.”
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah