Haram Berzikir dengan Tasbih
Haram Berzikir dengan Tasbih

Menguak Asal Mula Definisi Haram yang Jarang Orang Ketahui

Kebanyakan orang muslim mengartikan haram adalah suatu perbuatan yang dilarang. Di dalam kamus Bahasa Arab Al-Maa’ni kata Harama      yang artinya suci, keramat. Makn haram menurut pandangan fiqih Islam adalah suatu perbuatan yang dilarang dan manusia diperintah untuk menghindarinya. Karena, jika manusia mengerjakan sesuatu yang haram, manusia itu akan mendapatkan dosa. Sedangkan jika manusia itu tidak mengerjakannya dan bahkan menjauhinya maka manusia itu akan mendapatkan pahala.

Di dalam Al-Quran ada dua definisi mengenai kata haram. Definisi yang pertama yaitu terdapat di dalam Al-Quran surat An-Naml ayat 91:

إِنَّمَاۤ أُمِرۡتُ أَنۡ أَعۡبُدَ رَبَّ هَـٰذِهِ ٱلۡبَلۡدَةِ ٱلَّذِی حَرَّمَهَا وَلَهُۥ كُلُّ شَیۡءࣲۖ وَأُمِرۡتُ أَنۡ أَكُونَ مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِینَ

Artinya:

“Sesungguhnya aku (Nabi Muhammad) hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) yang telah menjadikannya suci dan memiliki segala sesuatu. Aku diperintahkan agar masuk ke dalam golongan orang-orang muslim.”(QS. An-Naml ayat 91)

Ayat di atas menjelaskan mengenai perintah Allah SWT untuk mensakralkan atau mensucikan kota Mekkah. Jadi, surat An-naml ini menunjukkan bahwa arti haram adalah sesuatu yang sacral atau suci. Ada juga di dalam surat Al-Isra ayat 1:

سُبۡحَـٰنَ ٱلَّذِیۤ أَسۡرَىٰ بِعَبۡدِهِۦ لَیۡلࣰا مِّنَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ إِلَى ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡأَقۡصَا ٱلَّذِی بَـٰرَكۡنَا حَوۡلَهُۥ لِنُرِیَهُۥ مِنۡ ءَایَـٰتِنَاۤۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِیعُ ٱلۡبَصِیرُ

Artinya:

“Maha suci (Allah SWT) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad SAW) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha mendengar lagi Maha melihat.”(QS. Al-Isra ayat 1)

Ayat ini juga menjelaskan mengenai arti dari Masjidilharam yang artinya adalah masjid yang disucikan. Mengapa? Karena, pada saat itu sesuatu yang najis bahkan orang kafir sekalipun itu dilarang masuk ke masjidilharam. Apakah orang kafir boleh kita sebut dengan sesuatu yang najis? Jawabannya boleh. Karena, hal tersebut terdapat di dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 28:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسࣱ فَلَا یَقۡرَبُوا۟ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَـٰذَاۚ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَیۡلَةࣰ فَسَوۡفَ یُغۡنِیكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۤ إِن شَاۤءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati masjidilharam setelah tahun ini. Jiwa kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah SWT nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah ayat 28)

Dari kedua ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa pengertian haram yaitu sesuatu yang sakral atau suci. Jika sesuati itu dianggap suci maka orang akan menjaganya dan menjauhinya agar tidak terkena dengan sesuatu yang sifatnya najis. Dan arti haram di kedua ayat ini masuk ke dalam  pengertian ideologis Akan tetapi seiring berjalannya perkembangan zaman arti haram ini mengalami desakralisasi yang artinya penghilangan kesakralan atau proses menghilangnya sifat sakral (suci). Proses desakralisasi ini terdapat di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 103:

مَا جَعَلَ ٱللَّهُ مِنۢ بَحِیرَةࣲ وَلَا سَاۤىِٕبَةࣲ وَلَا وَصِیلَةࣲ وَلَا حَامࣲ وَلَـٰكِنَّ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ یَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۖ وَأَكۡثَرُهُمۡ لَا یَعۡقِلُونَ

Artinya:
“Allah SWT tidak pernah menetapkan sedikitpun (aturan) menyangkut bahirah, sai’bah, wasilah, dan ham. Akan tetapi, orang-orang yang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah SWT dan kebanyakan dari mereka tidak mengerti.”(QS. Al-Maidah ayat 103)

Ayat ini menjelaskan mengenai proses perubahan arti haram yang pada awalnya sakral atau suci berubah menjadi suatu larangan. Awal mula arti haram berubah karena orang-orang beranggapan sesuatu yang suci itu harus disakralkan dan harus dijaga sebaik-baiknya, hal ini menimbulkan persepsi orang-orang untuk membuat sebuah larangan atau aturan untuk mensakralkan benda yang dianggap suci. Alhasil larangan ini menimbulkan pemahaman mengenai jika orang melarang aturan yang telah ditetapkan maka orang itu akan mendapatkan dosa. Hal inilah yang menjadi arti haram sampai saat ini. Dan definisi yang pada awalnya haram itu ideologis dan saat ini menjadi teknikalisme. Pengertian haram yang teknikalisme berada di dalam surat Al-Baqoroh ayat 173 dan surat Al-Maidah ayat 3.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَیۡكُمُ ٱلۡمَیۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِیرِ وَمَاۤ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَیۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَیۡرَ بَاغࣲ وَلَا عَادࣲ فَلَاۤ إِثۡمَ عَلَیۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورࣱ رَّحِیمٌ

Artinya:

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah SWT. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS.Al-Baqoroh ayat 173)

Ayat ini menjelaskan mengenai pengertian haram yang teknikalisme. Maksud dari teknikalisme yaitu pengertian haram yang diterapkan di kehidupan sehari-hari. Dan haram ini mengandung arti sesuatu perbuatan yang dilarang. Jika seseorang melakukannya maka akan mendapatkan dosa. Akan tetapi, jika orang tersebut menjauhi dan tidak melakukannya maka orang itu akan mendapatkan pahala. Tulisan di atas merupakan pengertian haram dari dua sisi yang masih jarang orang-orang mengetahui hal tersebut. Semoga dengan tulisan ini kita semua dapat menambah wawasan.  Wa Allahu a’lamu bi ash-shawab.

 

Bagikan Artikel ini:

About Windy Sholichatul Arofah

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Mahasantri Monashmuda Institute, Alumni Ponper Sunan Pandanaran, Yogyakarta.

Check Also

perhatian al-quran tentang orang berilmu

Definisi Orang yang Merugi Menurut Surat Al-‘Ashr

Surat Al-A’shr merupakan surat ke-103, yang terdiri dari tiga ayat, dan termasuk  sebagai surat makkiyyah. …