Dilansir dari laman republika.co.id Kementerian Agama membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren sebagai komitmen dalam mewujudkan pesantren ramah anak.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Ahad (26/10/2025).
Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi satuan pendidikan, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi keagamaan, untuk melakukan pencegahan secara terstruktur. PMA ini juga mengatur secara rinci berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara verbal, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap tindakan kekerasan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan jelas.
Dengan adanya PMA ini, diharapkan setiap warga satuan pendidikan, baik peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan, terlindungi dari segala bentuk ancaman kekerasan seksual.
Selain upaya pencegahan, PMA ini juga memberikan fokus kuat pada penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPK) yang bertugas menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi.
Proses penanganan ini diatur agar sensitif terhadap kebutuhan korban, memastikan mereka mendapatkan dukungan psikologis dan pemulihan, serta menjamin kerahasiaan identitas mereka. Dengan demikian, PMA ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga reaktif dan restoratif, memastikan setiap korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
PMA ini juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku maupun satuan pendidikan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasionalnya.
Adanya sanksi yang jelas ini bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus mendorong semua pihak terkait untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual. PMA ini menjadi bukti komitmen serius pemerintah untuk menanggapi kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi, termasuk di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Regulasi ini berisikan berisi pedoman komprehensif yang menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, seperti madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan, untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
Substansinya meliputi mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses, prosedur investigasi yang berkeadilan serta berpihak pada korban, langkah-langkah perlindungan segera bagi korban dan pelapor, serta kewajiban satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPKS).
Keputusan ini menekankan prinsip non-diskriminasi, kerahasiaan, dan kehati-hatian, sekaligus mengatur sanksi yang jelas bagi pelaku serta upaya pemulihan bagi korban, sehingga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual.
Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Memuat Panduan Umum Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan).
Pada 2024, terbit juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Memuat Pengasuhan Ramah Anak Zero Kekerasan, Identifikasi Ruang Gelap di Pesantren yang Rentan Kekerasan menjadi Ruang Terang).
Lalu, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 91 tahun 2025 untuk memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Menag.
Menag menjelaskan UIN Syarif Hidayatullah pada 8 Juli 2025 merilis temuan riset dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”.
Riset dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren. Temuan utama menunjukkan bahwa ada 1,06 persen dari 43.000 pesantren yang tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya, untuk berbagi praktik baik,” kata Menag.
Selain itu, Kementerian Agama telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA).
Kerja sama ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.
Menurut Menag, kesepakatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri pesantren.
“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” kata Menag.
Upaya bersama Kemenag dengan KemenPPPA, kata Menag, dilakukan pada tiga ranah, yaitu mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak terlindungi dari kekerasan.
Kedua, mencegah kekerasan pada anak, misalnya dilakukan dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, dan menegakkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak.
Ketiga, mengatasi atau merespons anak yang mengalami kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual di lingkungan manapun.
“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” kata Menag.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah