Jakarta – Media sosial menjadi begitu ramai oleh sebaran berita terkait virus corona, masyarakat yang bukan ahli kesehatanpun ramai-ramai menyebarkan berita terkait virus Covid-19. Mencermati gejala tersebut, MUI menyatakan haram hukumnya menyebarkan hoax terkait virus corona.
“Soal hoax dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada wartawan, seperti dilansir dari laman detik.com, Selasa (16/3/2020).
Fatwa berarti ketentuan berisi jawaban tentang hukum syariah. Karena hoax bersifat haram, maka membuat hoax dan menyebarkan hoax juga merupakan aktivitas terlarang.
Hoax membuat resah dan panik masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. Ni’am mengemukakan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tetap waspada terhadap kabar dan informasi yang berseliwaran mengenai COVID-19, jangan lantas percaya begitu saja. “Kedua, jadikan informasi otoritatif sebagai pegangan. Ketiga, jangan terpengaruh menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan apalagi menyebabkan kepanikan,” kata Ni’am.