Jakarta – Umat Muslim Sri Lanka marah besar dengan kebijakan Pemerintah Sri Lanka yang mewajibkan seluruh korban Covid-19 dikremasi. Kritikus di Sri Lanka menilai kebijakan itu tidak berdasarkan bukti ilmiah dan hanya upaya menargetkan minoritas umat Muslim.
Dikutip dari laman DW, seorang perempuan Muslim Sri Lanka, Zeenat-ul-Razaniya bingung mencari kabar tentang jenazah suaminya, Mohammed Hilmi Kiyasdeen, yang meninggal karena gagal ginjal, 30 November 2020 lalu. Menurutnya, keluarga sebelumnya telah membawanya ke rumah sakit, di mana dia akan menjalani prosedur dialisis.
Namun pihak keluarga terkejut ketika tahu bahwa Kiyasdeen akan dikremasi sesuai dengan peraturan pemerintah Sri Lanka untuk korban meninggal karena komplikasi virus corona.
“Kami tidak diberi tahu laporan apa pun terkait bukti status infeksi virus corona. Dia tidak menunjukkan gejala [Covid-19]. Dia melakukan kontak dekat dengan kami di hari-hari terakhirnya,” kata Zeenat.
Zeenat menambahkan bahwa dia dan ketiga anaknya terkonfirmasi negatif corona. “Bagaimana mungkin dia terkena virus? Mereka hanya mengambil paksa tubuhnya,” tambah Seenat.
Zeenat lantas meminta intervensi penegak hukum, tetapi hakim justru mendukung kebijakan kremasi pemerintah Sri Lanka. Keputusan tersebut merupakan pengalaman menyedihkan bagi keluarga Zeenat.
“Kremasi atau tidak harus diserahkan kepada kerabat almarhum untuk memutuskan apa yang ingin mereka lakukan. Kami bahkan tidak tahu apa yang mereka lakukan pada tubuhnya,” kata Zeenat.
Pemerintahan Presiden Gotabaya Rajapaksa mengklaim bahwa mengubur korban Covid-19 yang meninggal dapat mencemari air tanah, meskipun pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penguburan korban virus corona aman dan tidak menimbulkan risiko.
Kepala Epidemiologi Sri Lanka, Sugath Samaraweera, mengatakan komite ahli memperingatkan pemerintah bahwa penguburan dapat mencemari permukaan air tinggi negara pulau itu.
Beberapa keluarga Muslim dan Katolik, profesional kesehatan, dan pemimpin agama telah menantang keputusan Mahkamah Agung tentang kremasi dan meminta bukti penguburan korban Covid-19 dapat mencemari air tanah.
“Ini adalah masalah hak asasi manusia. Penguburan diperbolehkan di setiap negara di dunia. Pemerintah harus menjawab mengapa menolak penguburan yang bermartabat bagi warganya yang meninggal,” kata Azath Salley, seorang politisi dan mantan Gubernur Provinsi Barat.
“Apakah pemerintah ini menghukum Muslim karena tidak memilih mereka?” tegas dia.
Kisah lain yaitu Mohammed Minhaj yang berusia 19 tahun juga dikremasi secara paksa setelah meninggal karena komplikasi Covid-19 pada bulan Oktober lalu.
“Minhaj adalah adik laki-laki saya dan dia menderita kelainan bentuk dan kebutaan yang parah,” kata Mohammed Mazeer, saudara laki-laki Minhaj.
Pihak berwenang kemudian menuntut 50.000 Rupee Sri Lanka (Rp3,6 juta) untuk mengkremasi jenazah Minhaj. “Kami takut dan tidak punya pilihan lain. Itu terpaksa kami lakukan,” kata Mazeer.
Pada bulan akhir tahun lalu, kremasi paksa bayi berusia 20 hari tanpa persetujuan keluarga memicu kemarahan nasional. Sedangkan kedua orang tua bayi tersebut dinyatakan negatif Covid-19. Ada juga kasus kremasi paksa di mana pihak berwenang kemudian mengakui korban yang meninggal tidak terinfeksi virus corona.
Kasus-kasus seperti itu tidak hanya membuat marah kelompok minoritas Sri Lanka tetapi juga memicu masalah terkait perbedaan agama dan etnis di negara tersebut.
Aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa pemerintah Sri Lanka telah mengadopsi berbagai kebijakan yang mendiskriminasi minoritas Muslim dan Tamil.
“Bagi keluarga yang sudah berduka karena kehilangan orang yang dicintai, pembuangan jenazah secara paksa oleh pemerintah Rajapaksa dengan cara yang bertentangan dengan keyakinan mereka adalah serangan yang keterlaluan dan ofensif terhadap hak-hak agama dan martabat dasar,” kata Meenakshi Ganguly, Direktur Human Rights Watch Asia Selatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa contoh kerusuhan terhadap masyarakat Muslim di negara tersebut. Ketegangan meningkat setelah aksi pemboman Paskah 2019 yang mematikan, yang dilakukan oleh kelompok ekstrimis setempat. Sejak saat itu, perasaan ketakutan dan pembalasan terhadap komunitas Muslim semakin menguat.
Tahun lalu, empat pelapor khusus PBB mengajukan banding ke pemerintah Sri Lanka, menyatakan bahwa kebijakan kremasi melanggar hak kebebasan beragama. Mereka meminta pemerintah untuk memerangi upaya yang memicu kebencian dan kekerasan agama. “Kami mengimbau umat manusia untuk menang. Pemerintah harus mengikuti pedoman WHO. Menggunakan aturan ini sebagai tabir asap untuk menganiaya minoritas harus segera dihentikan,” kata Azath Salley.