DUSHANBE – Hijab merupakan pakaian yang menutupi seluruh rambut dan hanya memperlihatkan wajah dan umumnya dikenakan oleh seorang muslim untuk menutupi auratnya. Namun tidak halnya dengan pemerintah Tajikistan yang yang mempunyai penduduk 98% muslim justru mengeluarkan Undang-undang pelarangan penggunaan Hijab bagi perempuan dan bahkan melarang para lelaki mempertebal janggutnya, pelarangan Hijab dikarenakan pemerintah Tajikistan mengatakan Hijab merupakan budaya asing atau “pakaian asing”.
Dilansir dari laman republika.co.id seiring dengan disahkannya undang-undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri oleh parlemen negara tersebut.
RUU tersebut, yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen, Majlisi Milli, pada 19 Juni, muncul setelah bertahun-tahun diberlakukannya tindakan keras tidak resmi terhadap hijab di negara mayoritas Muslim tersebut.
Dilansir dari laman Moroccoworldnews pada Senin (24/6/2024), berdasarkan undang-undang baru, individu yang mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan terlarang lainnya dapat dikenakan denda yang besar hingga 7.920 somoni (sekitar 700 Dolar). Perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengenakan pakaian terlarang berisiko dikenakan denda sebesar 39.500 somoni (3.500 Dolar). Pejabat pemerintah dan pemimpin agama akan menghadapi denda yang lebih besar yaitu 54.000-57.600 somoni (4.800 Dolar sampai 5.100 Dolar) jika ditemukan melakukan pelanggaran.
RUU tersebut juga membatasi partisipasi anak-anak dalam perayaan dan tradisi pemberian hadiah yang terkait dengan hari raya Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Pejabat pemerintah menyatakan langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan “pendidikan dan keselamatan yang layak” bagi anak-anak selama liburan.
Tajikistan dilanda masuknya pakaian Islami dari Timur Tengah dalam beberapa tahun terakhir, yang dianggap pihak berwenang terkait dengan ekstremisme dan ancaman terhadap identitas budaya negara tersebut.
Dalam pidatonya di bulan Maret, Presiden Tajikistan, Emomali Rahmon menyebut hijab sebagai “pakaian asing.” Pemerintah telah lama mempromosikan pakaian tradisional nasional Tajikistan sebagai alternatif.
Undang-undang baru ini mencerminkan peningkatan pembatasan tidak resmi Tajikistan terhadap pakaian Islami. Sejak tahun 2007, hijab telah dilarang bagi pelajar, dan larangan tersebut kemudian meluas ke semua lembaga publik. Pihak berwenang juga secara informal melarang pria berjanggut lebat, dengan adanya laporan bahwa polisi secara paksa mencukur ribuan janggut selama satu dekade terakhir.
Organisasi hak asasi manusia mengkritik larangan hijab di Tajikistan sebagai pelanggaran kebebasan beragama. Dengan lebih dari 98 persen populasi Muslim, undang-undang tersebut kemungkinan akan menghadapi penolakan yang signifikan dari masyarakat Tajikistan ketika undang-undang tersebut mulai berlaku.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah