tafsir al baqarah
tafsir al baqarah

Pandangan Al-Quran tentang Bunuh Diri dan Dampaknya di Dunia dan Akhirat

Beberapa hari yang lalu Indonesia berkabung dengan adanya aksi pengeboman gereja di Makassar yang dilakukan oleh pasangan suami-istri. Akibat dari tindakan tersebut makin banyak masyarakat yang takut bahkan sampai phobia dengan Umat Islam. Penulis akan menjelaskan bunuh diri yang dimaksudkan oleh al-Quran dan membicarakan mengenai dampak apa yang dihasilkan akibat pengeboman tersebut.

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah swt, sebagai pedoman bagi umat manusia agar tetap berada di jalan-Nya yang lurus dalam menghadapi berbagai riak dan gelombang kehidupan di dunia ini. Al-Qur’an al-karîm merupakan petunjuk (hudan) bagi manusia dan pembeda (al-furqan), hal ini sebagaimana QS. al-Baqarah/2: 185, mana yang benar dan yang salah, mana yang bersih dan mana yang kotor.

Penjelasan Hukum Bunuh Diri Menurut Al-Qur’an

Menutur Quraisy Shihab, Hukum Bunuh Diri Menurut QS. Al-Nisa: 29-30 Nyawa manusia, bahkan seluruh jiwa raganya, adalah milik Allah yang diamanatkan kepada masing-masing manusia. Oleh karena itu, manusia tidak dapat menjual nyawa tersebut, karena bukan miliknya. Nyawa pun tidak boleh dipisahkan dari badan kecuali atas izin Allah, misalnya dalam peperangan membela kebenaran atau pelaksanaan sanksi hukum. Atas dasar ini, maka membunuh diri pun dilarang keras oleh Allah swt.

Ibnu al-Munzhir al-Naysaburi dalam tafsirnya mengutip sebuah hadis Nabi saw. Yang berbunyi: “Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Mushanna telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Jarîr telah mengabarkan kepada kami Ayahku dia berkata: Saya telah mendengar Yahya bin Ayyub menceritakan hadits dari Yazid bin Abi Habib dari Imran bin Abi Anas dari Abdurrahman bin Jubair Al-Misri dari Amru bin Al-‘Ash dia berkata: Saya pernah bermimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali ketika perang Zâti al-Sulâsil, sehingga saya takut akan binasa jika saya mandi. Lalu saya pun bertayammum kemudian shalat Shubuh dengan para sahabatku. Lalu hal itu mereka laporkan kepada Nabi saw, maka beliau bersabda: “Wahai Amru, engkau shalat bersama parasahabatmu dalam keadaan junub?” Maka saya katakan kapada beliau tentang apa yang menghalangiku untuk mandi dan saya katakan; Sesungguhnya saya pernah mendengar Allah berfirman: ‘Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. (QS. Al-Nisâ’; 29), Maka Rasulullah saw. tertawa dan tidak mengatakan apa-apa”.

Hadis di atas menjelaskan bahwasanya Rasulullah saw. pernah membenarkan tindakan Amru bin al-Ash ketika perang Zâti al-Salasil. Saat itu Amru bin al-Ash sedang dalam keadaan junub dan khawatir untuk mandi dengan air yang sangat dingin karena takut terjadi sesuatu terhadap dirinya. Maka beliau pun bertayammum kemudian melaksanakan shalat subuh. Riwayat di atas membuktikan bahwasanya menjauhi atau menghindari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri merupakan hal yang wajib dilakukan. Sebaliknya harus menjauhi dan menghindari sesuatu perbuatan yang dapat membawa diri kepada kehancuran dan kebinasaan. Islam menghendaki kepada setiap muslim hendaknya selalu optimis dalam menghadapi setiap musibah.

Oleh karena itu Islam tidak membenarkan dalam situasi apa pun untuk mengakhiri hidup dengan cara yang dipaksakan, hal ini sesuai dengan pokok-pokok ajaran Islam yang melindungi kepentingan manusia melalui lima prinsip (dharuriyat al-khamsah) yakni, Hifzh al-din atau menjamin kebebasan beragama, Hifzh al-nafs atau memelihara kelangsungan hidup, Hifzh al-aql atau menjamin kreatifitas berfikir, Hifzh al-nas atau menjamin keturunan dan kehormatan, Hifzh al-mal atau kebebasan memiliki harta. Ulama fiqh bersepakat bahwa bunuh diri hukumnya haram, dan dianggap sebagai dosa terbesar setelah syirik, Sebagaimana firman Allah swt dalam QS al-Nisa’ ayat 29-30:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا ٣٠

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah

Dampak Perbuatan Bunuh Diri

Apabila manusia mengenal logika Islam bahwa kematian bukanlah ujung perjalanan melainkan awal perjalanan tanpa ujung dan batas, maka mereka akan mengetahui bahwasanya bunuh diri sama sekali tidak akan membantu manusia menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Di samping itu, tiada satu pun, termasuk berbagai kesulitan hidup, yang berharga di dunia ini yang melebihi harga jiwa yang direnggutnya dengan bunuh diri. Dengan bunuh diri, seseorang akan merasakan penderitaan tiga kali, yaitu penderitaan di dunia yang mendorongnya berbuat seperti itu, penderitaan menjelang kematiannya, dan penderitaan yang kekal di akhirat nanti.

Penderitaan di dunia seperti mengalami depresi yang mendalam, putus asa, tidak memiliki motivasi dan semangat hidup, dan sebagainya membuatnya tidak bisa menikmati indahnya kehidupan. Selain merasakan penderitaan ketika hidup, pelaku bunuh diri juga akan mengalami penderitaan yang tidak kalah pedihnya sebelum mati atau ketika ruh berpisah dengan jasadnya (sakarât al-maut). Dalam keadaan mati mendadak, sepertibunuh diri, sakarât al-maut itu hanya terjadi beberapa saat dengan singkat, yang mengalaminya akan merasa sangat sakit karena kematian yang dihadapinya ketika itu diibaratkan oleh Nabi saw, seperti “duri yang berada dalam kapas, dan kemudian dicabut dengan keras.”

Penderitaan yang paling berat bagi pelaku bunuh diri adalah kekekalan mereka di neraka nanti. Allah dan Rasul-Nya mengancam para pelaku bunuh diri yang membunuh dirinya, mempercepat hidupnya, dan menghilangkan nyawa dengan berbagai siksa di akhirat, pada hari semua makhluk berdiri menghadap Tuhan semesta alam. Dia menjadi orang yang dilaknat dan dijauhkan dari rahmat Allah, dan surga adalah haram baginya, dia dikekalkan di neraka, dan siksaannya adalah dengan menggunakan sesuatu yang digunakannya untuk membunuh dirinya dan menghilangkan nyawanya.

Berdasarkan dari uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan yaitu; Pertama, bunuh diri adalah suatu tindakan tercela yang dengan sengaja mematikan diri sendiri dengan berbagai cara. Perbuatan ini adalah sebuah tindakan mendahului takdir kematian yang telah ditentukan oleh Allah swt. Tindakan ini sangat diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar dan pelakunya diancam dengan kekekalan di dalam neraka.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Syah Alfarabi

Check Also

syawal

Lima Peristiwa Penting dan Pelajaran Pada Bulan Syawal

Syawal adalah bulan kesepuluh dalam kalender Hijriyah yang terletak di antara bulan Ramadhan dan Dzulqa’dah. …

al quran hadits

Takhrij dan Analisis Matan Hadis Terbelenggunya Setan pada Bulan Ramadan

Hadis yang merupakan sumber kedua bagi kehidupan beragama kaum Muslimin, menjadi hal yang banyak disoroti …