Pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar
Pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Anggota JAD atau ISIS Indonesia

Bandung – Aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Rabu (7/12/2022), dilakukan pelaku anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat (Jabar). Dia juga pernah dipenjara juga terkait kasus terorisme di Lapas Pasir Putih Nusakambangan.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mendatangi lokasi kejadian. Menurut Kapolri dari hasil pemeriksaan sidik jari polisi mendapatkan identitas pelaku, yakni Agus Sujatno alias Agus Muslim. Sigit juga tak menampik pelaku merupakan eks napi teroris (napiter) yang ditahan di LP Nusakambangan.

“Pelaku terafiliasi dengan JAD Bandung atau JAD Jawa Barat. Tim bekerja untuk bisa menuntaskan apa yang terjadi,” kata Jenderal Sigit, Rabu (7/12/2022).

Sigit menambahkan, saat ini satgas telah bergerak untuk mengusut tuntas jaringan pelaku. “Dari olah TKP ini kita lakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku di TKP,” jelas Kapolri.

Pelaku bom bunuh diri itu tewas dengan kondisi tubuh hancur. Bahkan dalam gambar yang beredar di media sosial, kaki pelaku terpisah dari badannya. Terungkap juga, pelaku menggunakan dua bom panci yang diletakkan di tubuhnya.

Selain pelaku, satu anggota Polri juga meninggal dunia, sementara delapan korban lainnya menderita luka-luka.

JAD merupakan kelompok militan yang berkaitan dengan pengeboman di Surabaya tahun 2018. Selain pengeboman di Surabaya pada tahun 2018, JAD juga dilaporkan memiliki kaitan dengan pengeboman di Makassar pada tahun 2021 lalu. Atas kejadian pengeboman Surabaya dan Makassar, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mengklaim bahwa yang bertanggung jawab.

Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat pada tahun 2017 telah mengakui bahwa kelompok JAD merupakan organisasi teroris. Sebelumnya pada tanggal 31 Juli 2018 pengadilan di Jakarta Selatan telah membuat putusan terhadap kelompok JAD tersebut.

Pengadilan memberikan putusan bahwa Kelompok JAD dilarang beroperasi dan kemungkinan penangkapan semua anggota dan organisasinya. Selain itu pada 10 Oktober 2019 terjadi penyerangan pada menteri keamanan Indonesia yaitu Wiranto. Penyerangan tersebut dilakukan oleh dua orang anggota JAD yang mengakibatkan Wiranto dirawat dirumah sakit.

Pemimpin JAD Aman Abdurrahman sendiri telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018 lalu.

Aman dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus terorisme, antara lain Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

persatuan

Khutbah Jumat : Bulan Syawal Momentum Memperkokoh Ukhuwah dan Persatuan Bangsa

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى …

pertemuan maruf amin dengan gibran rakabuming raka dok setwapresbpmi 4 169

Resmi Ditetapkan Jadi Wapres, Gibran Langsung Sowan Minta Wejangan Ke Wapres KH Ma’ruf Amin

Jakarta – Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi Wakil Presiden terpilih pada pemilu tahun 2024, …