Jakarta – Umat Muslim di Indonesia diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah dan toleransi terkait perbedaan waktu Lebaran tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2023 terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi Rabu (19/4/2023).
Pemerintah baru akan melaksanakan sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama. Sidang isbat digelar secara tertutup dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Komisi VIII DPR RI, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Menag menambahkan bahwa takbiran Idul Fitri 1444 H boleh digelar di seluruh masjid, musolaa, dan tempat-tempat lainnya. Tetapi, pelaksanaannya harus berdasarkan SE Menag No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam,” bunyi salah satu poin dalam SE Menag No 5 Tahun 2022.
Mengenai takbir keliling, jelas Gus Yaqut, tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat serta menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Adapun terkait pelaksanaan salat Id bisa dikerjakan di masjid, mushola, dan lapangan.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Menag.
Terkait materi khutbah Idul Fitri, Menag berharap agar pesan di dalamnya menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan mengutamakan nilai-nilai toleransi.