Pernikahan Beda Agama
Pernikahan Beda Agama

PN Tangerang Sahkan Perkawinan Islam-Kristen, PPP: Haram!

JakartaPengadilan Negeri (PN) Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM, Senin (28/11.2022). PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan itu.

Keputusan itu dikecam oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ia menyebut pernikahan beda agama haram berdasarkan fatwa MUI. Selain itu, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU. Dia menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.

“Artinya kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU. Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU perkawinan,” kata Awiek, panggilan karib Ahmad Baidowi dalam keterangan, Senin (28/11/2022).

Ia menjelaskan terkait Undang-Undang tentang Perkawinan diatur bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama.

“Bahwa sampai saat ini pasal 2 dan pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan di mana dianggap sah hanya dengan yang seagama,” kata dia.

Awiek menambahkan, undang-undang tentang perkawinan itu sejalan dengan Deklarasi Kairo. Dalam deklarasi itu, perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

“Deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara,” jelasnya.

“Bahwa keberadaan pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara termasuk umat Islam untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan,” imbuh Awiek.

Menurutnya, Undang-undang tentang perkawinan itu juga selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo hingga Fatwa MUI. Dia menyebut pernikahan beda agama difatwakan bahwa hukumnya haram.

“Bahwa UU perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan Konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama Haram hukumnya,” katanya.

Awiek mengungkapkan bahwa saat ini UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dia menyebut MUI bersama dewan dakwah ikut sebagai pihak terkait untuk meng-counter judicial review tersebut.

“Karena itu kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah dan membenarkan fatwa MUI, fatwa Muhammadiyah dan Fatwa NU. Lalu akan melakukan serangan dengan melakukan judicial review terhadap UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” sebut Awiek.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …