Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyoroti munculnya kelompok internal bernama Polisi Cinta Sunnah (PCS) yang dinilai membawa pemahaman agama secara sempit dan berpotensi menimbulkan sikap intoleran di kalangan personel.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Anwar mengatakan, meski pada dasarnya semangat mencintai sunnah Nabi adalah hal mulia, namun pemahaman yang keliru justru dapat menjauhkan anggota dari nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
“Mereka mengatasnamakan pelaksanaan sunnah Nabi, tapi arahnya melenceng. Ujungnya terpapar paham Wahabi yang radikal,” ujar Anwar dalam diskusi “Rekonstruksi Jati Diri Bangsa Merajut Nusantara untuk Mewujudkan Polri Sadar Berkarakter”, Senin (27/10/2025).
Ia mengakui, beberapa anggota yang tergabung dalam kelompok tersebut menunjukkan tanda-tanda intoleransi, bahkan sempat terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada ideologi ekstrem. “Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa penguatan akidah dan pemahaman agama di tubuh Polri harus terus dilakukan secara seimbang dan terbimbing,” tambahnya.
Polri kini memperkuat pembinaan rohani dan ideologis melalui program keagamaan rutin, termasuk kajian daring setiap Kamis yang diikuti oleh anggota dari berbagai keyakinan. Pendekatan ini diharapkan menjadi ruang refleksi spiritual agar setiap personel memahami ajaran agama secara utuh dan moderat.
“Kalau pihak luar bisa mencuci otak lewat media sosial, maka kita juga harus gunakan media sosial untuk mencuci otak anggota kita dengan ajaran yang benar,” tutur Anwar.
Menurutnya, kesadaran religius di kalangan polisi harus selalu disertai dengan semangat kebangsaan dan keadilan sosial. “Cinta sunnah tidak boleh dimaknai sebagai pembeda, tetapi sebagai jalan menebar kasih sayang dan keteladanan,” ujarnya menegaskan.
Polri memastikan akan terus menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan spiritualitas agar setiap anggota mampu menjadi pelindung masyarakat yang beriman, berakhlak, dan berjiwa moderat.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah