PP Muhammadiyah: Istilah Kafir Perlu Diihat Konteks Penggunaannya

Jakarta Salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Nasional Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Banjar Jawa Barat akhir pekan kemarin adalah mengganti istilah kafir dengan non Muslim Rekomendasi itu langsung disambut komentar pro dan kontra Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas menilai istilah kafir perlu melihat konteks penggunaannya Menurutnya dalam bernegara atau dalam tataran muamalah atau sosiologis penggunaan kata kafir secara langsung terhadap warga negara non Muslim tak dibenarkan Baca juga Ini Penjelasan PBNU Tentang Penghapusan Istilah Kafir Diganti Non Muslim Harus dilihat konteksnya kalau hubungan muamalah ya kita memanggilnya saudara saudara yang tidak beragama Islam saudara saudara non Muslim jangan disapa dengan kafir kata Yunahar dikutip dari laman republika co id Minggu 3 3 2019 Namun ungkap Yunahar istiah kafir juga sah digunakan dalam konteks teologis Berbicara masalah agama dan iman semisal dalam kajian keIslaman atau ceramah itulah tersbeut boleh dipakai Sebab jelas dia Alquran sendiri yang menjelaskan bahwa yang tak beriman masuk kategori kafir ataupun musyrikin Kalau dalam pengajian ya biasa saja menerangkan Al Kafirun ya terangkan mereka kafir katanya Menurut Yunahar tak ada masalah dengan hasil Bahtsul Masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama beberapa waktu lalu Kendati demikian menurutnya PBNU harus menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …