Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada Juni ini. Namun, seiring terkendalinya penularan Covid-19, PSBB diberikan sejumlah kelonggaran.
Anies menuturkan, sejumlah tempat yang semula ditutup akan dibuka kembali. Mulai Jumat (5/6/2020) hari ini, tempat-tempat ibadah seperti masjid, pura, dan vihara dapat digunakan lagi, tetapi harus menerakan protokol kesehatan sesuai aturan pencegahan Covid-19.
“Syarat pertama yakni tempat ibadah tidak boleh diisi lebih dari 50 persen kapasitas aslinya. Setiap jemaah diminta menerapkan jarak aman satu meter,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Bagi warga yang akan beribadah harus mencuci tangannya sebelum dan sesudah masuk ke tempat ibadah. Khusus masjid dan musala, Anies melarang pengurus masjid dilarang menggunakan karpet atau permadani, sementara jemaah diminta membawa alas salat sendiri.
Selain itu, penitipan alas kaki seperti sandal dan sepatu ditiadakan. Peniadaan tempat penitipan ini demi menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan Covid-19. “Bawa tas untuk alas kaki, bawa ke dalam dan disimpan. Ini seperti yang pernah merasakan di Makkah dan Madinah,” ucap Anies.