Jakarta – Ibadah Umrah sempat ditutup untuk beberapa waktu selama pandemi Covid- 19 melanda seluruh dunia termasuk Arab Saudi dan Indonesia. namun setelah Covid- 19 memperlihatkan penurunan kasus dan mulai tersedianya vaksin pemerintah Arab Saudi mulai membuka perjalanan ibadah Umrah bagi jamaah yang berada diluar Arab Saudi.
Meski telah membuka perjalanan Ibada Umrah namun pihak Arab Saudi tetap memberlakukan aturan yang sangat ketat untuk menjaga keselamatan jamaah. Setelah memberlakukan berbagai aturan mulai dari wajib Swab PCR, karantina dan berbagai kelengkapan prosedur lainya, sekarang pemerintah Arab Saudi mulai melonggarkan aturan memasuki Arab Saudi.
Arab Saudi melonggarkan aturan pembatasan COVID-19. Kini negara tersebut tak lagi mewajibkan pendatang untuk menjalani karantina atau menunjukkan hasil tes PCR saat kedatangan.
Dikutip dari laman Arab News dan health.detik.com Minggu (06/03/22). Pemerintah Arab Saudi mewajibkan semua kedatangan untuk memiliki visa kunjungan dan memiliki asuransi yang bisa mencakup biaya perawatan infeksi COVID-19.
Selain itu jarak sosial di dua mesjid suci seperti Masjid Nabawi dan Masjidil Haram dihapuskan. Namun jemaah masih harus tetap mengenakan masker.
Kementerian Arab Saudi juga menekankan pentingnya untuk terus mematuhi pedoman rencana nasional untuk imunisasi, termasuk mendapatkan dosis booster.
Mereka juga tetap menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.