Pesantren Markaz Syariah Megamendung detikcom
Pesantren Markaz Syariah Megamendung detikcom

PTPN ‘Usir” Pesantren Markaz Syariah Milik Habib Rizieq di Megamendung

Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) melayangkan surat somasi untuk meminta lahan yang digunakan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik Habib Rizieq Shihab (HRS) segera dikosongkan.

Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020. Adapun surat dari PTPN VIII itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020) pagi.

Dalam surat tersebut diterangkan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya. Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.

Artinya, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa. Pernyataan itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 2960 dan pasal 48 KUHP.

Dalam suratnya, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut. Pihak Habib Rizieq diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.

Apabila pihak Habib Rizieq tidak menindaklanjuti hal ini, PTPN mengklaim akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Berikut isi Isi Surat Somasi yang Beredar

18 Desember 2020

Nomor: SB

Lampiran: SB/11/6131/XII/2020

Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir

Kepada Yth Pimpinan

Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah

Babakan Megamendung

Bogor

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat

Demikian Surat Somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …