Demo anti Islamofobia di Prancis
Demo anti Islamofobia di Prancis

RUU Ekstremisme dan Radikalisme Prancis Nilai Islam Berideologi Radikal dan Ekstrem

Paris – Pemerintah Prancis tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memerangi ekstremisme dan radikalisme. Langkah sebagai perwujudkan tekad pemerintah Prancis untuk memerangi ekstremisme dan radikalisme sebagai musuh negara. Tapi ironisnya, RUU itu justru makin menyudutkan Islam yang dianggap berideologi radikal dan ekstrem.

Pemerintah Prancis menyebut tindakan tersebut sebagai hukum kebebasan yang penting demi kelangsungan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat Prancis.

Dilansir di The New York Times, Kamis (10/12/2020), RUU tersebut, yang telah diserang oleh Turki dan negara-negara Muslim lainnya, dan dikritik sebagai tangan besi oleh utusan AS untuk kebebasan beragama internasional. RUU itu mencerminkan tekad Presiden Emmanuel Macron untuk menangani serangkaian serangan teror yang telah menewaskan lebih dari 260 orang meninggal di Prancis sejak 2015, termasuk terakhir pembunuhan guru Samuel Paty dan rangkaian serangan di Paris dan Nice.

“RUU ini bukanlah teks yang ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Muslim pada khususnya,” bantah Perdana Menteri Prancis Jean Castex dikutip dari laman Republika.co.id.

Dia menyatakan setelah kabinet menyetujui RUU tersebut, maka itu adalah hukum kebebasan, hukum perlindungan, serta hukum emansipasi melawan fundamentalisme agama. Sebelumnya, Castex mengatakan kepada harian Prancis Le Monde bahwa musuh negara adalah ideologi yang menyebut dirinya Islamisme radikal, yang tujuannya adalah untuk memecah belah orang Prancis satu sama lain.

RUU tersebut direncanakan akan membatasi perkataan yang mendorong kebencian daring yang menyebabkan pembunuhan Paty, menghukum dokter yang memberikan apa yang disebut sertifikat keperawanan untuk pernikahan agama tradisional, menekan home-schooling untuk anak-anak di atas tiga tahun, dan mengendalikan asosiasi komunitas dengan mewajibkan mereka untuk menandatangani pernyataan kesetiaan pada nilai-nilai republik pada saat yang sama menerapkan kontrol ketat atas pendanaan mereka.

Kata Islami atau Islamis tidak muncul dalam RUU itu, tetapi maksud pemerintah jelas yakni untuk mendapatkan akar budaya terpisah dari kelompok ekstremis yang kerap diasosiasikan terhadap hukum Islam. Bahwa kedudukan itu tak lebih tinggi dari hukum Republik. Bagi para penentangnya, RUU itu berisiko merugikan diri sendiri. Bahaya penggabungan Islam, agama, dan Islamisme, sebuah gerakan politik, terlihat jelas. RUU itu dapat mempertajam rasa keterasingan yang dirasakan oleh beberapa, tetapi jauh dari semua, Muslim Prancis, yang merupakan sekitar delapan persen dari populasi.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …