Jakarta – Merebaknya radikalisme tidak hanya dikalangan masyarakat awam, namun telah menyasar institusi negara. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefulah menyebutkan 1 orang PNS dilingkungan Pemprov DKI diduga telah terpapar radikalisme.
“Berdasarkan laporan Kemenkumham di DKI disinyalir ada satu orang yang terpapar paham radikalisme,” ujar Saefulah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laman tempo.co. Rabu 26 Februari 2020.
Saefulah enggan menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Dia meminta agar Badan Kepegawaian Daerah untuk menyelesaikan masalah PNS terpapar radikalisme itu dalam waktu dekat. “Saya minta BKD selesaikan dalam 12 hari,” ujarnya.
Terindikasinya seorang PNS menjadi radikal, menjadi sebuah bukti bahwa paham radikal harus diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat, karena gerakan kelompok radikal akan terus menyebarkan narasi propagandanya
Bagi pemerintah, tentu saja kejadian tersebut menjadi tamparan yang sangat keras sehingga jangan sampai berhenti untuk terus membersihkan institusi negara dari kelompok radikal yang merongrong negara.
Saefulah mengingatkan bahwa seorang PNS telah diambil janjinya bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah pedoman hidup berbangsa bernegara. Dia juga berpesan bahwa NKRI harga mati.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir. “Iya kita dapat laporan dari Kemenkumham,” ujarnya.
Chaidir menyatakan akan medalami laporan tersebut dan akan memanggil PNS yang bersangkutan. “Kita dalami, kita panggil, kita BAP, tapi kita belum dapat data lengkapnya,” ujarnya.
Chaidir mengatakan jika PNS DKI itu terbukti terpapar paham radikalisme, bisa saja pegawai dipecat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tetang disiplin pegawai negeri sipil.” Bisa dipecat,” ujarnya.