pns tak netral
pns tak netral

Pemerintah Temukan 27 PNS Terbukti Radikal Sepanjang 2021, Bukti Radikalisme Nyata dan Musuh Bersama.

Jakarta – Radikalisme dapat menyasar siapa saja, dari kalangan masyarakat biasa hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahun 2017 alvara melakukan sebuah survey tentang radikalisme dan hasilnya cukup mencengangkan sebanyak 19,4% ASN tidak setuju dengan Pancasila dan lebih tertarik dengan Khilafah. Temuan tersebut terbaru sepanjang 2021 dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPANRB) mengungkapkan terdapat 27 ASN terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial.

27 orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme mengkonfirmasi bahwa persoalan radikalisme merupakan musuh nyata dan wajib untuk dicegah, karena dapat menyasar semua elemen.

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi dari 97 laporan yang diterima oleh Satgas Penanganan Radikalisme.

“Kami lakukan pendalaman pada masing-masing ASN yang diadukan tersebut dan hasil investigasi yang melibatkan 11 Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk BNPT, BIN. Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme,” katanya dalam paparannya di YouTube Kementerian PANRB, dikutip dan dikutip dari laman detik.com Kamis (3/2/2022).

Ia mengatakan ke-27 ASN tersebut, sudah diberikan surat rekomendasi langsung dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Surat tersebut diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di K/L hingga Pemda, agar segera ditindak lanjuti untuk proses penegakan disiplin.

“Dijatuhkan disiplin, sehingga harapannya apa yang sudah ditangani Satgas ini ada dampak kepada ASN yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan maupun aktif di media sosial terkait adanya kegiatan radikalisme,” ucapnya.

Sementara pada 2020, sebanyak 11 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial. Kesebelas ASN itu juga telah dibuatkan surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penegakan disiplin.

“Dan terhadap 11 ASN ini sudah kami tangani dan bapak Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah membuat surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Kementerian maupun di Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi, atau Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …