senyum perempuan

Senyum Perempuan untuk Laki-laki : Etika Harus Sejalan dengan Syariat

Islam merupakan agama yang bukan hanya membahas tentang dogma ketuhanan dan ibadah yang berhubungan dengan Tuhan, tetapi ajaran yang dibawa Nabi Muhammad ini juga memberikan porsi besar terhadap praktek, perilaku kehidupan dan etika pergaulan sehari-hari.

Terkait akhlak, bahkan Rasulullah mendeklarasikan misi kerasulannya dalam rangka menyempurnakan akhlak. Memiliki akhlak yang baik dalam Islam menjadi ciri dari orang beriman. Dalam beberapa hadist Rasulullah mengatakan bahwa tidak beriman seseorang yang tidak menghormati tamu, tetangga atau berkata baik. Artinya, akhlak menjadi ukuran kadar keimanan seseorang.

Akhlak juga menjadi sangat penting dalam Islam bahkan akhlak adalah dimensi tujuan dari syariat. Shalat misalnya adalah untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar. Puasa mendidik orang menjadi penyabar dan memiliki empati. Demikian pula, zakat mengajarkan tentang prinsip berbagi.

Karena itulah, akhlak tidak akan bertentangan dengan keimanan dan syariat. Misalnya dalam kasus apakah boleh perempuan memberikan salam atau tersenyum kepada bukan mahramnya? Pertanyaan ini tentu disandarkan pada hadist semisal “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah”. Atau dalam hadist lain : “Amalan Islam apa yang paling baik?” Beliau Rasulullah SAW menjawab: “Memberi makan (orang yang butuh) dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenali dan kepada orang yang tidak engkau kenali.” (HR. Bukhari).

Nah berdasarkan hadist di atas lalu, apakah boleh perempuan tersenyum kepada laki-laki lain atau memberikan salam kepada laki-laki lain? Apakah sunnah itu berlaku umum terhadap siapapun? Jika melihat keumuman hadist di atas tentu berlaku umum bahkan mengucapkan salam kepada yang tidak dikenal sekalipun.

Namun, Islam tidak hanya memiliki dimensi adab atau akhlak, tetapi ada hukum. Bahkan menurut Gus Baha bahwa akhlak harus berlandaskan pada syariat. Tidak bisa mengatakan kebolehan adab dan etika tertentu jika bertentangan dengan hukum syariat.

Hukum melihat dan berinteraksi antara laki-laki dan perempuan yang berbeda mahram dalam Islam dilarang kecuali dalam kepentingan persaksian, jual beli dan belanja. Atau dalam konteks saat ini interaksi dan komunikasi laki-laki perempuan menjadi telah luas semisal dalam konteks pekerjaan atau pengajaran. Kategori hajat dalam interaksi perempuan dan laki-laki tentu harus diperluas dalam konteks hari ini.

Selain dari konteks hajat tersebut interaksi dan komunikasi perempuan dan laki-laki yang berbeda mahram adalah dilarang. Karena itulah, wilayah yang haram ini tidak berlaku terhadap pemberlakuan kesunnah senyum atau memberi salam perempuan kepada laki-laki. Adab dan akhlak berlaku kepada hal yang memang sesuai panduan syariat.
Senyum dan salam antara perempuan dan laki-laki yang berbeda mahram menjadi sunnah dalam konteks pertemuan yang memang direstui syariat seperti karena ada hajat. Bukan dalam konteks pertemuan yang dilarang syariat. Jika hal ini yang terjadi tentu tidak boleh. Bertemu dan bertatap muka saja dilarang apalagi tersenyum.

Kebolehan tersenyum atau menyapa salam kepada yang berbeda mahram dalam pergaulan yang dibolehkan antara laki-laki dan perempuan, itu pun masih ada batasan. Batasan itu seperti yang dikatan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani yang mensyaratkan tidak ada potensi timbulnya fitnah.

Tafsir orang bisa sangat beragam. Bisa saja, seorang laki-laki membaca senyuman perempuan sebagai isyarat penggoda. Senyuman dalam konteks ini bisa membawa fitnah dan keburukan. Alasan inilah yang mendasari agar perempuan tidak mudah tersenyum kepada laki-laki yang tidak dikenalnya.

Meski begitu, Islam tidak melarang pergaulan lawan jenis selama tidak melanggar larangan Allah SWT, misalnya untuk bekerja, berorganisasi, berdiskusi, kegiatan sosial, dan lain sebagainya dalam konteks kepentingan (hajat). Pergaulan antara perempuan dan laki-laki harus dilandasi dengan etika yang tidak melanggar syariat.

Etika dan adab pergaulan kepada lawan jenis harus bisa diterapkan oleh seorang muslimah dengan mempertimbangkan tidak melanggar syariat agama. Apabaila bersikap baik kepada lawan jenis akan mengakibatkan sesuatu yang melanggar syariat agama atau berpotensi menimbulkan fitnah dan keburukan, maka wajib bagi seorang perempuan untuk bersikap acuh kepada laki-laki.

Pelajaran ini penting untuk dipahami yang berlaku pada semua kasus akhlak dan hukum. Syariat melahirkan hikmah adab dan akhlak. Akhlak pun menjadi ukuran dan takaran keimanan. Namun, akhlak adalah perbuatan baik yang berlandaskan kepada syariat. Tidak ada akhlak yang bertentangan dengan syariat karena sejatinya akhlak adalah bagian aliran dari arus syariat.

Bagikan Artikel ini:

About Rufi Tauritsia

Check Also

sedekah laut

Sedekah Laut dalam Tradisi dan Akidah

Tradisi sedekah laut merupakan praktik yang umum dilakukan oleh para nelayan sebagai bentuk ungkapan rasa …

stuart

Stuart Seldowitz, Islamofobia dan Usia Pernikahan Aisyah

Stuart Seldowitz, seorang mantan penasihat pada masa Pemerintahan Presiden Obama, menimbulkan kontroversi dengan melontarkan ujaran …