saudia
saudia

Setelah Hapus Hukuman Cambuk. Kini, Pemerintah Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Anak di Bawah Umur

Riyadh – Putra Mahkota Kerajaan Saudi Arabia, Pangeran Mohammed bin Salman terus melakukan perubahan di negaranya, setelah sebelumnya menghapuskan hukuman cambuk bagi para pelaku keriminal, kini hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur juga dihapuskan.

Reformasi dibidang hukum tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut.

Dalam sebuah statemen, kepala Komisi HAM Saudi, Awwad Alawwad yang mengutip dekrit kerajaan, mengatakan bahwa hukuman mati telah dihapus untuk mereka yang terbukti melakukan kejahatan saat masih anak-anak.

“Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” demikian pernyataan tersebut seperti dilansir kantor berita AFP dan dikutip dari laman detik.com, Senin (27/4/2020).

“Ini hari yang penting bagi Arab Saudi,” ujar Awwad Alawwad. “Dekrit ini membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern,” imbuhnya. Dekrit yang dikeluarkan pada Minggu (26/4) itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang telah mendapat vonis mati.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sekjen mui anwar abbas  200108191407 353

MUI: Hiburan Biduan Usai Isra Mi’raj di Banyuwangi Tak Hormati Nilai-Nilai Keagamaan

Jakarta — Aksi hiburan biduan yang digelar di panggung peringatan Isra Mi’raj di Banyuwangi, Jawa …

keutamaan bulan sya'ban

Bulan Sya’ban Segera Tiba: Bulan yang Sering Dilupakan, Tapi Dicintai Rasulullah

Tanpa terasa, umat Islam akan segera memasuki bulan Sya’ban pada 20 Januari 2026. Bulan ini …