saudia
saudia

Setelah Hapus Hukuman Cambuk. Kini, Pemerintah Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Anak di Bawah Umur

Riyadh – Putra Mahkota Kerajaan Saudi Arabia, Pangeran Mohammed bin Salman terus melakukan perubahan di negaranya, setelah sebelumnya menghapuskan hukuman cambuk bagi para pelaku keriminal, kini hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur juga dihapuskan.

Reformasi dibidang hukum tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut.

Dalam sebuah statemen, kepala Komisi HAM Saudi, Awwad Alawwad yang mengutip dekrit kerajaan, mengatakan bahwa hukuman mati telah dihapus untuk mereka yang terbukti melakukan kejahatan saat masih anak-anak.

“Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” demikian pernyataan tersebut seperti dilansir kantor berita AFP dan dikutip dari laman detik.com, Senin (27/4/2020).

“Ini hari yang penting bagi Arab Saudi,” ujar Awwad Alawwad. “Dekrit ini membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern,” imbuhnya. Dekrit yang dikeluarkan pada Minggu (26/4) itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang telah mendapat vonis mati.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

banjir

Teologi Lingkungan dalam Islam: Membaca Bencana Sumatera sebagai Peringatan dan Pelajaran

Gelombang bencana yang melanda Sumatera dalam beberapa waktu terakhir—banjir bandang di Padang, longsor di Sibolga, …

091882600 1679803445 830 556

Universitas Al-Azhar Mesir Kutuk Serangan Terhadap Mahasiswa Saat Ibadah di Kampus

JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan mahasiswa yang sedang melaksanakan shalat …