Riyadh – Putra Mahkota Kerajaan Saudi Arabia, Pangeran Mohammed bin Salman terus melakukan perubahan di negaranya, setelah sebelumnya menghapuskan hukuman cambuk bagi para pelaku keriminal, kini hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur juga dihapuskan.
Reformasi dibidang hukum tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut.
Dalam sebuah statemen, kepala Komisi HAM Saudi, Awwad Alawwad yang mengutip dekrit kerajaan, mengatakan bahwa hukuman mati telah dihapus untuk mereka yang terbukti melakukan kejahatan saat masih anak-anak.
“Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” demikian pernyataan tersebut seperti dilansir kantor berita AFP dan dikutip dari laman detik.com, Senin (27/4/2020).
“Ini hari yang penting bagi Arab Saudi,” ujar Awwad Alawwad. “Dekrit ini membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern,” imbuhnya. Dekrit yang dikeluarkan pada Minggu (26/4) itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang telah mendapat vonis mati.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah