politik
patuhi pemimpin

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri dan berkata kepada umatnya:

أَلَا لَا سَلَامَةَ لِامْرِئٍ فِي خِلَافِ السُّنَّةِ، وَلَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، أَلَا وَإِنَّكُمْ تُسَمُّونَ الْهَارِبَ مِنْ ظُلْمِ إِمَامِهِ الْعَاصِي، أَلَا وَإِنَّ أَوْلَاهُمَا بِالْمَعْصِيَةِ الْإِمَامُ الظَّالِمُ

Artinya: “Ingatlah, tidak ada keselamatan bagi siapapun yang menentang sunnah Nabi, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk (orang) yang ada dalam kema’siatan terhadap Allah swt. ingatlah, sesungguhnya kalian akan disebut sebagai orang yang kabur dari pemimpinnya yang maksiat. Ingatlah, sesungguhnya yang paling utama dari keduanya dalam kemaksiatan adalah pemimpin yang dzalim”.

Riwayat ini disampaikan oleh Abu Nuaim al Ashbahani dalam kitab Hilyatul Awliya’ wa Thabaqatil Ashfiya’, Dari apa yang dikatakan Umar bin Abdil Aziz ra memberikan kesan bahwa orang yang paling bermaksiyat kepada Allah swt adalah pemimpin yang dzalim.

Siapakah yang dimaksud dengan pemimpin dzalim tersebut ?

Dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah dijelaskan bahwa bahwa Addzulmu (kedzaliman) adalah meletakkan sesuatu bukan di tempatnya.

وَضْعُ الشَّيْءِ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ

Artinya: “Meletakkan sesuatu bukan di tempatnya”

Sementara menurut as Sya’rawi, tindakan kedzaliman adalah memindahkan suatu hak kepada yang bukan haknya. Pengertian ad dzulmu dari kedua kitab tersebut hakikatnya memiliki pandangan yang sama, yaitu suatu hal yang dapat merugikan orang lain.

Dengan demikian, pemimpin dzalim yang harus dihindari oleh umat Islam adalah pemimpin yang merugikan rakyatnya dengan melakukan tindakan yang bukan tempatnya. Membenarkan tindakan yang salah atau menyalahkan tindakan yang benar. Sebab standar dasar dalam sebuah kepemimpinan dalam Islam ialah sebagaimana rumusan ulama’ Fiqh:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya: “Kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya harus berdasarkan kepada kemaslahatan”

Oleh karena itu, jika tindakan-tindakan pemerintah berdasarkan mafsadah bagi rakyatnya, maka tindakan tersebut yang dimaksud dengan kedzaliman seorang pemimpin.

Termasuk dalam kategori pemimpin yang dzalim adalah pemimpin yang melakukan  tindakan korupsi. Tindakan korupsi menunjukkan pemimpin tersebut tidak amanah dalam menjalankan keuangan negara.

Menurut Umar bin Abdil Aziz ra, dalam riwayatnya Ibn Katsir bahwa pemimpin yang dzalim bukan hanya pemimpin yang merugikan rakyatnya. Tetapi pemimpin yang bermaksiyat kepada Allah swt. Sebab setiap pemimpin yang bermaksiat kepada Allah swt, jika tidak merugikan orang lain, maka pasti merugikan dirinya sendiri.

أَلاَ وإنَّ الإمامَ الظالمَ هُوَ الْعَاصِي

Artinya: “Ingatlah, sesungguhnya imam yang dzalim ialah orang yang bermaksiyat”

Namun demikian, keberadaan pemimpin yang dzalim tetap wajib ditaati selama tidak mengajak kepada kemaksiatan. Jika pemimpin memerintahkan kepada perbuatan maksiat, maka cukuplah bagi rakyat patuh dari segi dzahirnya dan mengingkari dalam batinnya, dan tetap haram melakukan pemberontakan terhadapnya.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politisi ideal

Orang Yang Tidak Boleh Menjadi Pemimpin Menurut Islam

Adanya pemimpin dalam  suatu negara hukumnya wajib menurut Islam. Karena pemimpin yang bisa menengahi permasalah …