4f306cce c26f 43bf a2b0 89de2864838d 169
4f306cce c26f 43bf a2b0 89de2864838d 169

SKB 3 Menteri, Beri Tenggat Waktu 30 Hari Cabut Aturan Memaksa/Larangan Seragam Agama

Jakarta – Setelah dikeluarkanya Surat Keputusan Bersama (SKB) soal larangan pemaksaan/mewajibkan seragam dan atribut sekolah oleh 3 menteri, maka seluruh sekolah negeri dan Pemda mempunyai tenggat waktu 30 hari untuk merubah aturan yang cenderung bersifat diskriminatif tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri untuk segera melaksanakan isi dari SKB 3 menteri yang telah dikeluarkan.

“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan,” katanya dalam konferensi pers daring yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud dan dikutip dari laman cnnindonesiacom. Rabu (3/2).

Perintah tersebut diungkapkan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siang ini.

Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.

Nadiem menegaskan keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu. Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

“Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu,” ucap dia.

Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu menegaskan akan ada sanksi. Ia mengancam sekolah bisa tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.

Ia mengatakan pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.

Nadiem meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.

“Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR,” tuturnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

kondisi sman 72 kelapa gading usai ledakan aparat masih berjaga pagi ini 1762739114121 169

Sisir Lokasi Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Temukan 7 Peledak

Jakarta – Pasca ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 …

036566600 1723716298 830 556

Penceramah Muda Kaitkan Rokok dengan Tauhid, Ini Kata Ketua MUI

JAKARTA — Media sosial membuat seseorang begitu sangat mudah untuk menjadi terkenal baik dalam posisi …