JAKARTA – Gerak cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbaiki sistem aturan penggunaan seragam dan atribut di sekolah mendapatkan apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Gerak cepat yang dimaksud adalah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah khususnya sekolah negeri. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SKB 3 Menteri itu, kata Retno, diatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran,” kata Retno, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Retno mengatakan, peserta didik, pendidik hingga tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama.
Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Kendati demikian, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan, karena ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.
“Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama, atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya,” kata Retno.
“Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” ucap dia.
Retno berpendapat, menggunakan pakaian yang menutup aurat bagi muslimah memang kewajiban. Namun, cara penggunaannya di sekolah harus dalam prinsip mendidik dan tidak dapat dilakukan dengan paksaan, serta harus dengan membangun kesadaran.
“Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya,” kata Retno.
“Jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tak memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri menentukan kewajiban atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama. “Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah