Jakarta – Kebijakan tegas dilakukan pemerintah Sri Lanka dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Salah satunya dikeluarkannya kebijakan tentang keharusan seluruh jenazah pasien Covid-19 untuk dikremasi, termasuk jenazah umat Muslim.
Dikutip dari BBC, pemerintah Sri Lanka mengeluarkan kebijakan pada bulan April yang mengamanatkan kremasi sebagai satu-satunya metode penguburan untuk semua kematian terkait Covid-19. Aturan baru itu memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan Muslim di negara itu, dimana 10 persen dari 21 juta penduduk Sri Lanka beragama Islam.
Meskipun pedoman Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan korban dapat dikuburkan atau dikremasi, peraturan Covid-19 pemerintah Sri Lanka mengatakan bahwa jenazah semua korban COVID-19 akan dikremasi dalam waktu 24 jam setelah kematian.
Sri Lanka mewajibkan kremasi di tengah kekhawatiran yang disebarkan oleh para biksu Buddha yang berpengaruh, bahwa menguburkan jenazah dapat mencemari air tanah dan menyebarkan penyakit. BBC mengungkapkan sejauh ini ada 85 warga Muslim yang dikremasi.
“Kremasi tetap dilakukan walaupun sejumlah keluarga menolak menandatangani surat persetujuan untuk kremasi,” kata wartawan BBC Sinhala, Saroj Pathirana.
Melalui sebuah surat kepada Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa, Koordinator Residen Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kolombo Hanaa Singer mendesak pemerintah Sri Lanka untuk meninjau kembali pedomannya.
“Asumsi umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi untuk mencegah penyebaran tidak didukung oleh bukti. Sebaliknya, kremasi adalah masalah pilihan budaya dan sumber daya yang tersedia,” tulis Singer dikutip dari laman detikcom.
Sebelumnya 12 petisi dari masyarakat sipil, keluarga Muslim dan Katolik menentang aturan kremasi di Mahkamah Agung, menuntut bukti atas klaim tentang penguburan yang mencemari air tanah. Hanya saja pengadilan menolak semua petisi tersebut.
Pihak berwenang bahkan meminta mereka yang diduga meninggal karena Covid-19 juga dikremasi.
Dr Sugath Samaraweera, pakar epidemiologi pemerintah Sri Lanka mengatakan sudah menjadi kebijakan pemerintah semua pasien yang diduga meninggal dunia akibat Covid-19 dikremasi. Ia mengatakan jika dimakamkan dikhawatirkan jenazah akan mencemari air tanah, yang banyak dimanfaatkan warga sebagai sumber air minum.