Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo mengeluarkan hasil keputusan ‘haram’ permainan capit boneka atau claw machine karena terdapat unsur perjudian dalam permainan tersebut. “Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” sebagaimana dikutip dari website NU Jateng dan dilansir dari laman …
Read More »