Jakarta – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Dalam fatwa ini, MUI menegaskan kurban tidak bisa diganti dengan uang. “Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang, atau barang lain yang senilai. Meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi …
Read More »