Jakarta – Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam agama juga sangat jelas mengajarkan bahwa memelihara orang miskin dan anak yatim, orang-orang yang terlantar merupakan perintah agama sehingga seharusnya tidak ada orang yang meminta-minta dijalanan terlebih sampai ada yang kelaparan. Meski demikian, pemerintah memang telah berbuat semaksimal mungkin untuk …
Read More »