eafcb dfc a
eafcb dfc a

Fatwa Haram MUI Sulsel, Muhammadiyah Minta Perbanyak Panti Sosial Untuk Bina Pengemis

Jakarta – Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam agama juga sangat jelas mengajarkan bahwa memelihara orang miskin dan anak yatim, orang-orang yang terlantar merupakan perintah agama sehingga seharusnya tidak ada orang yang meminta-minta dijalanan terlebih sampai ada yang kelaparan.

Meski demikian, pemerintah memang telah berbuat semaksimal mungkin untuk memelihara orang-orang terlantar dengan memberikan skil kemampuan di panti-panti sosial yang berada disemua provinsi. Hanya saja, banyak oknum yang memanfaatkan keberadaan orang yang kurang mampu untuk meminta-minta dijalanan bahkan mereka terorganisir dengan baik.

Penemuan fakta dilapangan bahwa para pengemis dimanfaatkan oleh oknum membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Menanggapi fatwa itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah setempat memberikan pembinaan kepada pengemis.

“Fatwa MUI Sulsel punya pesan yang kuat sehingga mengeluarkan fatwa seperti itu ya kita hormati, tetapi sebaiknya diimbangi dengan penyediaan sarannya penampungan mereka untuk dibina dan disantuni supaya mereka tidak dikhawatirkan oleh MUI Sulsel itu,” kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada wartawan, seperti dikutip dari laman detik.com Senin (1/11/2021).

Di pusat penampungan atau pusat rehabilitasi pengemis itu, Dandang mengusulkan agar dilakukan pembinaan untuk meningkatkan produktivitas. Dia mengatakan uang yang diberikan kepada pengemis jalanan itu bisa dialihkan ke tempat penampungan tersebut.

“Jadi ada tempat penampungan, mereka di sana dibuat semacam pembinaan untuk berkarya untuk melakukan produktivitas apapun yang semampu mereka. Lalu mungkin sumbangan-sumbangan itu bisa disalurkan ke sana ya, ke tempat-tempat yang sudah tertampung itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan itu harus dibarengi oleh pembinaan di panti sosial. Kepada pemerintah setempat, Dadang meminta agar panti sosial dimaksimalkan.

“Jadi memang fatwa itu memang harus dibarengi dengan tindakan mendirikan panti-panti jompo, panti-panti untuk menampung orang-orang yang miskin seperti itu, panti-panti sosial dari pemerintah maupun lembaga-lembaga masyarakat,” sebut dia.

Selain itu, memberikan perhatian kepada orang miskin, kata Dadang, adalah salah satu ajaran agama. Akan tetapi penyaluran bantuan itu harus dilakukan dengan cara yang baik.

“Saya kurang tahu kalau tentang soal fatwa ya, tapi kalau soal sosial kita harus memberikan perhatian pada orang-orang miskin dengan cara bagaimanapun juga agar mereka tidak kelaparan, tidak kesusahan, caranya seperti apa, ya cara yang diperbolehkan ajaran agama, makanya harus ditanyakan kepada kita semua, menyantuni fakir miskin adalah perintah dari agama kita, cuma jalannya yang aman, yang baik, yang tidak melahirkan eksploitasi-eksploitasi seperti yang digambarkan oleh alasan MUI Sulsel,” ujar Dadang.

Fatwa MUI Sulsel
MUI Sulsel sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

“Fatwa ini haram memberi peminta-peminta di jalanan atau ruang publik,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikcom, Senin (1/11).

Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu.

Muammar menjelaskan, terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi orang tertentu.

“Ini kan semacam sindikat, mengorganisir orang lain untuk melakukan kegiatan ini. Jadi biasanya pagi disebar, sore dijemput lagi,” ungkap dia.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …