Talak atau cerai sebagai perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah. Ini berarti, suami yang menjatuhkan talak tanpa alasan yang direstui oleh syariat menjadi manusia yang dibenci oleh Allah. Hal ini meniscayakan adanya usaha untuk mempertahankan hubungan rumah tangga sebisa mungkin. Tidak boleh menuruti hawa nafsu sehingga mahligai rumah tangga terkoyak. Kebencian Allah kepada orang yang menjatuhkan talak ini karena …
Read More »