Sebagian ulama fikih seperti Wahbah al Zuhaili mengatakan perempuan haram memperdengarkan suaranya dengan cara dinyanyikan atau didendangkan. Alasan utamanya karena ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah. Konsekuensi pendapat ini sampai padah ranah ibadah, seperti azan. Sampai saat ini jarang atau bahkan tidak ada seorang perempuan yang melantunkan azan sekalipun shalat berjamaah di internal mereka sendiri, imam dan makmumnya semuanya perempuan. Pertanyaannya, …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah