Kaidah ini merupakan penjabaran dari kaidah, idza saqatha al-ashl saqatha al-far’u (apabila asal telah gugur, maka cabang pun menjadi gugur). Ruang lingkup aplikasinya lebih spesifik. Topik pembahasan masih seputar asal dan cabang (al-far’u), cuma istilah yang digunakan sedikit berbeda. Kaidah ini menggunakan istilah kandungan atau cakupan (al-dlimn) untuk menggantikan istilah cabang. Penjelasan lebih lengkap seperti berikut ini: اِذَابَطَلَ الشَّيْءُ بَطَلَ …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah