Tag Archives: kaidah darurat

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Darurat Tak Menggugurkan Hak

darurat dan hak

Dalam kondisi terdesak dan terpaksa seseorang diperbolehkan melakukan hal yang dilarang dan yang tidak dibolehkan dalam keadaan normal. Sebagaimana kaidah al-dlarurat tubihul mahdhurat. Kenyataan yang terjadi terkadang tindakan tersebut bersangkut paut dengan hak orang lain. Artinya, kebolehan dalam kondisi darurat tidak lantas menegasikan hak yang lain. Islam sangat menjaga dan menghormati hak orang lain. Lalu apakah dispensasi hukum yang disebabkan …

Read More »