Tag Archives: kemenag maros

Mengaku Pesantren, Lembaga Pendidikan di Maros Tidak Mau Pajang Foto Jokowi, Hormat Bendera dan Ikuti Aturan Pemerintah

ccdd fc a aeac eae

Makassar – Sebuah lembaga bisa disebut pesantren jika telah memenuhi Arkanul Ma’had (rukun pesantren) lima syarat ini yang tertera dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Pertama adanya pengasuh atau kiai atau ustdaz yang sudah sangat jelas sanad keilmuanya, kedua harus ada santri minimal 15 yang menetap, ketiga adanya asrama santri, keempat adanya tempat ibadah bisa masjid, musalla atau …

Read More »