ccdd fc a aeac eae
ccdd fc a aeac eae

Mengaku Pesantren, Lembaga Pendidikan di Maros Tidak Mau Pajang Foto Jokowi, Hormat Bendera dan Ikuti Aturan Pemerintah

Makassar – Sebuah lembaga bisa disebut pesantren jika telah memenuhi Arkanul Ma’had (rukun pesantren) lima syarat ini yang tertera dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Pertama adanya pengasuh atau kiai atau ustdaz yang sudah sangat jelas sanad keilmuanya, kedua harus ada santri minimal 15 yang menetap, ketiga adanya asrama santri, keempat adanya tempat ibadah bisa masjid, musalla atau langgar dan yang kelima harus ada pengajian kitab kuning. Selain dari kriteria tersebut tidak bisa disebut pesantren terlebih tidak memiliki izin apalagi tidak mau mengikuti aturan pemerintah.

Merebaknya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan pesantren harus diteliti dengan cermat apalagi yang sudah jelas berafiliasi dengan kelompok atau organisasi yang ingin makar terhadap negara. Di beberapa daerah masih banyak ditemukan lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai pesantren namun terafiliasi dengan khilafatul muslimin, seperti yang terjadi di Maros, lembaga pendidikan yang tidak mau memajang poto Presiden dan Wakil Presiden.

Kementerian Agama Kabupaten Maros memanggil pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang diduga berafiliasi dengan kelompok organisasi radikal Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pondok pesantren tersebut juga enggan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Bahkan belakangan diketahui tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Kepala Kementerian Agama Maros Abdul Hafid mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan pondok pesantren tersebut untuk menunjukkan izin operasional dari ponpes yang berada di Desa Benteng, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.

“Di sana dia bermarkas di sebuah pondok pesantren. Tapi, pondok ini tidak memiliki izin. Kita sudah menyurati dan bahkan saya sudah memanggil pimpinannya ke ruangan,” kata Hafid, seperti dikutip dari laman cnnindonesia.com Minggu (19/6).

Setelah ditelusuri, kata Hafid, memang ponpes tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama, namun pihak pembina dan pengelola ponpes itu enggan untuk mengurus izin operasional.

“Saya meminta keterangan terkait keberadaan mereka dan ternyata memang tidak izin. Saya meminta untuk urus izin, agar bisa dilakukan pembinaan. Tetapi, mereka tidak mengindahkan,” bebernya.

Menurut Hafid, pihaknya sempat menawarkan untuk memberikan izin operasional namun mereka menolak lantaran tidak ingin mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Memang awalnya mereka mengakui NKRI. Tapi, mereka seolah-olah tidak mau ikuti aturan yang ada. Saya tawari untuk berikan izin pesantren dengan syarat menghadirkan simbol-simbol negara. Termasuk foto Presiden, Pancasila dan kibarkan bendera. Tetapi, ia tidak mau,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Polri dan TNI serta kejaksaan hingga tokoh agama untuk mengambil langkah menangani kasus ini.

“Tim Densus juga sudah datang. Sudah ada langkah-langkah kami lakukan termasuk dengan mencabut semua atribut di kompleks atau di markas mereka,” katanya.

Saat ini, tutur Hafid, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dengan Khilafatul Muslimin di Maros.

“Saat ini pemeriksaan sedang berjalan. Kami tidak bisa pastikan berapa jumlah dari pengikut ini. Karena kami juga tidak bisa masuk. Saya juga larang staf saya untuk masuk karena khawatirnya dijadikan alasan kalau kami dukung mereka,” ungkapnya.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …