Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 78 huruf i tertuang bahwa kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bagi yang melanggar sanksinya adalah pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan seperti tertulis pada Pasal 116 ayat 3. Tetapi, setiap menjelang pemilu atau pilkada seringkali terjadi pelanggaran terhadap UU di atas. Ada dua …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah