kampanye di rumah ibadah
kampanye di rumah ibadah

Bolehkah Kampanye di Rumah Ibadah? Ini Dalilnya!

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 78 huruf i tertuang bahwa kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bagi yang melanggar sanksinya adalah pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan seperti tertulis pada Pasal 116 ayat 3.

Tetapi, setiap menjelang pemilu atau pilkada seringkali terjadi pelanggaran terhadap UU di atas. Ada dua faktor. Pertama, pengawasan atau penindakan terhadap aturan tersebut tidak dilakukan secara tegas. Kedua, tempat ibadah atau tempat pendidikan menjadi media kampanye paling efektif untuk mencari dukungan suara.

Masjid adalah salah satu tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkampanye. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim menjadi objek pemilih yang paling diburu. Alhasil, segala cara dilakukan untuk memperoleh dukungan suara mayoritas. Dan, masjid pun menjadi tempat yang dianggap paling efektif untuk berkampanye. Karena, di masjid kampanye bisa dipoles dengan fatwa keagamaan. Melalui khutbah, mimbar pengajian, dan momen-momen keagamaan yang lain.

Padahal, andaipun tidak ada Undang-undang di atas, Nabi sendiri sangat memperhatikan sterilisasi masjid dari hal-hal yang berbau duniawi. Seperti larangan melakukan transaksi di masjid.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi, Nabi pernah berdoa, “Semoga Allah tidak menguntungkan usahamu”.

Perkataan ini beliau sampaikan ketika melihat sahabat melakukan transaksi di masjid. Telah maklum, bahwa perdagangan adalah dalam rangka mendapatkan keuntungan. Padahal,  perniagaan memiliki sisi baik untuk memenuhi nafkah keluarga.

Maka, kalau perniagaan atau perdagangan dilarang dilakukan di masjid, apalagi kampanye politik. Tentu lebih dilarang sesuai kontekstualisasi makna hadits di atas (qiyas aulawi).

Semoga di pemilu dan pilkada yang akan datang, tidak lagi ditemukan aktifitas berkampanye di dalam masjid. Tidak selayaknya “rumah Allah” dijadikan tempat untuk berkampanye.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …