b a c abdefdd
b a c abdefdd

Pemilu 2024, Pesantren Harus Bersih Dari Atribut Kampanye

Jakarta – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu telah selesai, persiapan untuk pemilu 2024 telah dilakukan oleh pemerintah termasuk beberapa tokoh politik yang ingin maju baik sebagai calon presiden maupun wakil presiden telah mulai saling bersilaturahim untuk menjajaki duet menuju pilpres 2024.

Dalam aturan kampanye ada hal yang harus diperhatikan oleh para calon presiden – wakil presiden, DPR. DPD dan DPRD yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 yaitu larangan menggunakan fasilitas pendidikan termasuk yang sering sekali dikunjungi atau dijadikan ajang kampanye adalah pesantren.

Hal ini diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com Rabu, (31/8/22).

Meski demikian, UU Pemilu mengatur para peserta pemilu tetap boleh mendatangi tempat pendidikan dalam masa kampanye Pemilu 2024. Namun, tidak boleh membawa atribut kampanye.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab,” bunyi bagian penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi cukup berat jika melanggar aturan dilarang berkampanye di tempat pendidikan.

Pasal 521 UU Pemilu mengatur pelanggar kampanye di tempat pendidikan bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yakni selama 75 hari. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah itu, memasuki masa tenang selama tiga hari. Lalu dilanjutkan proses pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ketum pemuda muhammadiyah dzul fikar ahmad tawalla 169

Usai Putusan MK, Pemuda Muhammadiyah Serukan Persatuan Dan Hidup Rukun-Damai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 pada Senin, …

Alissa Wahid ok

Semangat Emansipasi Kartini Bisa Pengaruhi Penafsiran Agama Modern Terhadap Posisi Perempuan

Jakarta – Kesetaraan gender dan penolakan terhadap diskriminasi perempuan merupakan nilai-nilai yang terus diperjuangkan dalam …