menabur bunga di makam
menabur bunga di makam

Sunnah Dituduh Bid’ah (1) : Menabur Bunga Di Makam, Ini Dalilnya !

Di antara tradisi umat Islam khususnya Indonesia yaitu memelihara makam orang-orang shalih. Memelihara di sini karena semata-mata melihat kepada sosok jasad yang ada di dalam makam itu, bukan karena bangunan megah atau meyakini makam memberi manfaat dan mudharat. Sebagaimana di sampaikan oleh para ulama’, mayit orang muslim juga harus dihormati sebagaimana masih hidupnya.

Di antara bentuk memelihara makam yaitu dengan menaburi wewangian di atas makam tersebut, seperti dupa, minyak, dan bunga. Sebagian kelompok dalam Islam merasa gerah dengan tradisi ini. Bahkan tidak segan-segan sampai menvonis bid’ah, syirik, bahkan kafir.

Bagaimana sebenarnya hukum menabur bunga di makam menurut Fikih ?

Adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abas ra tentang Nabi Muhammad saw saat melewati perkebunan di Makkah atau Madinah ia mendengar jeritan dua orang dari dalam kuburnya. Lalu Nabi Muhammad saw berkata:

مَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَبْرِئُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا

Artinya: “Keduanya sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.” Kemudian beliau bersabda: “Benar, salah seorang di antara keduanya tidak membersihkan dari kencingnya dan yang lainnya melakukan adu domba.” Kemudian beliau meminta pelepah kurma lalu memecahnya menjadi dua dan meletakkan di atas kuburan masing-masing satu pecahan pelepah. Lalu Nabi Muhammad saw ditanya, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Barangkali itu bisa meringankan adzab mereka berdua selama dua pelepah ini belum kering, atau sampai dua pelepah ini kering” (HR. Bukhari dan lainnya)

Hadits di atas menjelaskan bahwa dahan-dahan yang masih segar dan hijau akan memberi manfaat kepada mayit yang berada di dalam kubur. Sebab itulah, para ulama’ mengatakan, sunnah meletakkan pelepah tumbuhan yang masih hijau, atau wewangian serta apapun yang masih segar di atas pekuburan.

Dalam kitab al Bujairami dijelaskan:

وَيُسْتَحَبُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ لِلِاتِّبَاعِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الْأَشْيَاءِ الرَّطْبَةِ

Artinya: “Sunnah meletakkan pelepah pepohonan yang masih hijau di atas kuburan karena ikut kepada yang dilakukan Nabi saw. Begitu juga sunnah meletakkan wewangian dan apa saja yang masih hijau (segar)”

Sebab itu, meletakkan bunga yang masih segar hukumnya juga sunnah. Di samping bunga merupakan wewangian juga termasuk sesuatu yang masih segar. Maka tidak ada alasan mengatakan menaburkan bunga adalah perbuatan syirik yang wajib dijauhi. Karena jelas-jelas ini adalah perbuatan Nabi Muhammad saw.

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

membaca al-quran

Membaca Al Qur’an di Kuburan Menurut Ibn Qayyim Al Jauziyah

Di antara tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu melakukan ziarah kubur. Bahkan menurut Ibn Hazm sebagaimana …

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …