Di dalam Islam, seluruh binatang laut hukumnya halal dimakan. Karena sudah jelas bunyi hadits Nabi saw: الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Artinya: “Air laut suci mensucikan airnya, dan halal bangkainya” (HR. Abu Dawud dan lainnya) Kehalalan mengkonsumsi binatang laut tidak perlu disembelih terlebih dahulu. Dan ini merupakan kesepatakan ulama. Bahkan dalam madzhab Syafi’i menyembelih ikan hukumnya makruh, kecuali ikan besar.[1] Namun …
Read More »