Dalam pembahasan kaidah sebelumnya telah dijelaskan bahwa tidak ada ucapan yang sia-sia, tak bermakna dan diabaikan. Semua ungkapan orang yang normal dan berakal sejatinya memiliki maksud dan objek sasaran dalam realitas, sehinga setiap kata yang berkonsekuensi hukum harus dipertanggung jawabkan. Artinya, sebisa mungkin ungkapan tersebut harus difungsikan sesuai makna yang terkandung. Namun, jika sebuah ungkapan dan informasi tidak bisa dipaksakan …
Read More »