Jakarta – Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) mengesahkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama setelah meneliti berkas-berkas yang disampaikan oleh pemohon. Atas putusan PN Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekjen Amirsyah Tambunan menyayangkan keputusan tersebut. Menurut Amirsyah perkawinan beda agama justeru bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1. “Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah