Sebagaimana maklum dalam fikih, salah satu kondisi seseorang boleh berhenti puasa atau membatalkan puasa yaitu karena bepergian. Sebagaimana firman Allah swt: وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” Tidak ada seorang pun dari umat …
Read More »Tafsir Ahkam Al-Baqarah 183-187 (5) : Bagi Musafir Lebih Utama Puasa atau Ifthar?
Telah dibahas sebelumnya, mayoritas ulama bermufakat bahwa safar merupakan dispensasi (rukhshah) puasa Ramadhan. Oleh karena itu, musafir boleh berpuasa boleh juga tidak. Tetapi kelompok jumhur sendiri kemudian berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama, puasa atau Ifthar. Imam Syafi’I, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat, bagi musafir yang mampu untuk berpuasa, lebih utama berpuasa. Berdasarkan firman Allah, “Dan …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah