Sebagaimana maklum dalam fikih, salah satu kondisi seseorang boleh berhenti puasa atau membatalkan puasa yaitu karena bepergian. Sebagaimana firman Allah swt: وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” Tidak ada seorang pun dari umat …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah