Tag Archives: undangan walimah

Mewakilkan Orang Lain dalam Menghadiri Undangan Walimah, Begini Hukumnya ?

walimah

Menurut jumhur fuqaha’, menghadiri walimatul ‘urs adalah wajib bagi setiap individu yang diundang. Bahkan sebagian ulama’ beranggapan kewajiban ini sudah mencapai taraf ijma’. Kewajiban menghadiri walimatul ‘urs yaitu atas sabda Nabi saw: أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ لَهَا Artinya: “Penuhilah undangan ini jika kalian diundang” (HR. Bukhari dan Muslim) Menurut para ulama’ hadits yang dimaksud dengan undangan di sini adalah …

Read More »