Berburu Takjil copy

Takjil War: Antara Toleransi dan UMKM

Yogyakarta – Fenomena perang takjil atau takjil war yakni berebutan membeli makanan berbuka puasa tengah menjadi tren di masyarakat pada bulan Ramadan kali ini. Momen ini bahkan kerap direkam lantas dibagikan di media sosial sehingga menuai perhatian. Bahkan takjil war ini tidak hanya dilakukan oleh umat Islam, tetapi juga banyak dilakukan non islam (nonis).

Peneliti Pusat Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah (PKEBS) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Novat Pugo Sambodo menyebut fenomena ini berkontribusi pada geliat ekonomi sekaligus menunjukkan toleransi masyarakat.

Novat menjelaskan, istilah war digunakan untuk menggambarkan kondisi riuhnya pencarian dan pembelian jajanan sore yang identik untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan dengan istilah takjil atau menyegerakan berbuka.

“Istilah ini ramai dengan berbagai momen yang dibagikan oleh masyarakat melalui media sosial seperti Tiktok dan Instagram,” kata Novat, dalam keterangannya dikutip dari Gatra.com, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, saking ramainya, fenomena ini ditanggapi berbagai kalangan, termasuk selain umat Islam, dengan respons beragam meski lebih banyak tanggapan santai berupa candaan. “Hal ini pertanda bagus bagi budaya toleransi beragama di Indonesia untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah agama yang berbeda,” kata dia.

Ia menjelaskan, meski tidak terkait langsung, besarnya permintaan makanan pada sahur dan berbuka memberikan stimulus positif pada meningkatnya penjualan pada sektor FnB atau food and beverages (makanan dan minuman).

Ia merujuk pada publikasi Mandiri Daily Economic and Market, bahwa Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP) pada Maret 2024 menjadi sebesar 132,3, meningkat 15 persen dari bulan sebelumnya.

Menurutnya, fenomena ini akan mendukung peningkatan permintaan seperti halnya peningkatan belanja masyarakat pada Januari-Februari 2024. Mandiri Spending Index (MSI) mencatat angka permintaan itu mencapai 40 persen atau meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya.

“Selain itu, pelaku usaha FnB masih banyak yang tergolong dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan ini tentunya bagus untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di kalangan menengah ke bawah,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

5f641cea b898 4a4a a96a 238caa11dea1 169

Terduga Teroris Ditangkap di Tanjung Balai

Tanjungbalai – Sel-sel kelompok teroris masih aktif bergerak, sehingga Densus 88 Anti Teror terus melakukan …

Doa bersama HUT ke 80 TNI

TNI, Banser dan Pemuda Lintas Iman Bergandeng Tangan Merawat Toleransi, Menjaga Iman dan Persatuan Bangsa

Jakarta – Di bawah langit pagi Jakarta yang teduh, suara takbir dan doa menggema di …