Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan menyusul sejumlah kasus keracunan massal di sekolah serta temuan dugaan food tray berbahan babi di pasaran. Kondisi ini menegaskan bahwa pengawasan program tidak cukup berhenti pada kualitas gizi, tetapi juga harus menyentuh aspek halal dan keamanan pangan.
Misbakhul Munir, auditor halal dari LPH UINSA dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025), menekankan perlunya penyelia halal di setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan adanya jaminan halal bagi produk pangan. Dalam kerangka hukum ini, penyelia halal berfungsi sebagai pengawas internal yang bertanggung jawab penuh atas seluruh proses produk halal (PPH) di dapur layanan publik.
Menurut Munir, posisi penyelia halal krusial karena tidak hanya mengawasi bahan baku dan peralatan, tetapi juga memastikan tidak ada kontaminasi silang, menjaga standar keamanan pangan, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
“Tanpa penyelia halal, pengawasan hanya mengandalkan inspeksi eksternal yang sifatnya berkala. Risiko pelanggaran halal maupun keracunan bisa saja luput,” ujarnya.
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 bahkan menggariskan empat tugas utama penyelia halal: mengawasi jalannya PPH, mengambil langkah korektif bila ada pelanggaran, mengoordinasikan implementasi halal di dapur layanan, serta mendampingi auditor saat pemeriksaan. Dengan mandat ini, penyelia halal berperan sebagai garda terdepan yang menjaga integritas pangan halal sekaligus keamanan konsumsi publik.
Data Badan POM 2023–2024 mencatat, lebih dari 30 persen kasus keracunan massal di sekolah terjadi karena makanan diproduksi dalam skala besar tanpa pengawasan memadai. Sementara itu, dugaan penggunaan peralatan makan berbahan babi menunjukkan lemahnya pengawasan sarana yang bersentuhan langsung dengan makanan. Kedua kasus ini menjadi alarm serius bagi penyelenggara MBG.
Meski demikian, implementasi kebijakan penyelia halal menghadapi beberapa tantangan. Jumlah tenaga bersertifikat masih terbatas, biaya pelatihan relatif tinggi, dan koordinasi lintas lembaga—antara BGN, BPJPH, Kemenkes, dan BPOM—belum sepenuhnya solid. Selain itu, modul pelatihan juga perlu disesuaikan agar mencakup aspek gizi dan keamanan pangan secara komprehensif.
Munir menegaskan, kehadiran penyelia halal bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah terulangnya kasus keracunan massal sekaligus memastikan program MBG tetap dipercaya publik.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah