Video viral bolehkan suami istri tukar pasangan

Viral Video Boleh Tukar Pasangan Suami-Istri, Paranormal Samsudin DItetapkan Tersangka Kasus

Jakarta – Heboh video viral yang membolehkan tukar pasangan suami istri di chanel YouTube  Raka Official viral di media sosial. Polisi pun langsung turun tangan.

Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai pimpinan dan otak serta pemeran video tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat (1/3/2024). Dirmanto menyebut sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2) kemarin.

“Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan.

Dirmanto menyebut kasus ini berawal dari pernyataan Samsudin dalam video ‘Tukar Pasangan’ yang diunggah dalam akun Youtube Raka Official. Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah.

Pasca video tersebut viral di media sosial, Samsudin sejatinya sudah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. Hanya saja, Dirmanto menyebut dalam pemeriksaan itu dia diduga memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa],” ujarnya.

Akibat aksi Samsudin itulah, ia mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan perkara.

Setelah diambil alih, penyidik Polda Jawa Timur langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar. Dirmanto menyebut keputusan itu diambil penyidik lantaran Samsudin dikhawatirkan bakal melarikan diri.

“Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” tuturnya.

Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.

“Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,” tambahnya.

Akhirnya, Samsudin dikenakan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, Charles menambahkan bahwa masih ada kemungkinan pasal lain tentang penistaan agama akan dikenakan padanya.

“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama? Betul sekali,” ujar Charles.

Di sisi lain, Charles mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.

“Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …