Banyuwangi – Beredar di media sosial seorang wanita tanpa busana dengan hanya mengenakan hijab di Banyuwangi meludahi Al-Quran, aksi mengina dan menodai Al-Quran yang langsung viral, perempuan yang diketahui baru berusia 17 tahun tersebut kemudian diamankan oleh petugas kepolisian untuk didalami lebih lanjut.
Dilansir dari laman detik.com Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Genteng itu kini diamankan, sementara motif perbuatannya masih didalami Polda Jatim.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan, pelaku masih di bawah umur. Ia menyebut, usia pelaku masih 17 tahun.
“Anak di bawah umur, usianya baru 17 tahun,” jelas Rama, Selasa (9/12/2025).
Saat ini pelaku sudah diamankan. Ia menyebut pelaku merupakan warga Banyuwangi.
“Yang bersangkutan orang Kecamatan Genteng,” kata Rama.
Rama menyebut kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Jatim. Sementara motif dari pembuatan konten SARA itu pun masih dalam pendalaman.
“Kasus ditangani Polda Jatim saat ini masih dilakukan pendalaman,” imbuh Rama.
Sebelumnya, video pelaku sempat viral di X atau Twitter @dhemit_is_back. Videonya heboh sejak November 2025.
Dalam video yang beredar, awalnya perempuan tersebut tampak mengenakan hijab berwarna hitam sambil melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Kemudian, ia menyisipkan kata-kata kasar.
Aksinya tak berhenti di situ, perempuan tersebut lalu meludahi Al-Qur’an.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah